Korupsi Dana Hibah, Jaksa Tuntut Abdulkodir 2,5 Tahun Penjara

Selasa, 02 April 2019 - 00:13 WIB
Korupsi Dana Hibah, Jaksa Tuntut Abdulkodir 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa korupsi dana hibah bansos Pemkab Tasikmalaya di persidangan. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
TASIKMALAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Abdulkodir mantan Sekda Pemkab Tasikmalaya yang merupakan terdakwa kasus korupsi dana hibah dan bansos tahun anggaran 2017, dengan hukuman 2 tahun enam bulan (2,5) penjara dan denda Rp50 juta serta uang pengganti Rp1,4 miliar.

Selain Abdulkodir, JPU juga menuntut Ade Ruswandi (Sekretaris DPKAD), dan Endin (Kepala Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya) masing-masing hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun), denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara. Endin juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp70 juta dan terdakwa Ade Ruswandi Rp 105 juta.

Sedangkan terdakwa Maman Jamaludin (Kabag Kesra) dituntut pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan dan uang pengganti Rp300 juta.

Sementara terdakwa Alam Rahadian dan Eka Ariansyah (staf Bagian Kesra Setda Pemkab Tasikmalaya) dituntut pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp175 juta.

Keenam terdakwa, kata jaksa Andi Adika Wira mengatakan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan serta uang pengganti Rp1,4 miliar kepada terdakwa Abdulkodir," kata Andi Adika Wira, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/4).

Sedangkan terdakwa dari unsur swasta, yakni Lia Sri Mulyani, Setiawan dan Mulyana, JPU menyatakan ketiganya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, yakni Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

Namun mereka terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

"Untuk terdakwa Setiawan, dituntut pidana penjara 2 tahun denda Rp 50 juta dan kewajiban mengembalikan uang pengganti Rp 375 juta," ujar dia.

Erwin, anggota tim JPU, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan untuk terdakwa Lia Sri Mulyani, denda Rp50 juta.

Untuk terdakwa Mulyana, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 50 juta subsidair 9 bulan dan kewajiban mengembalikan uang pengganti Rp 600 juta.

Diketahui, kasus ini bermula saat Pemkab Tasikmalaya menganggarkan hibah untuk 1.000 lebih penerima di Kabupaten Tasikmalaya pada 2017.

Namun, pencairan kepada 21 yayasan bermasalah. Abdulkodir dan delapan terdakwa, terlibat dalam pemotongan dana hibah tersebut sehingga negara rugi Rp 3,9 miliar.

Ke-21 penerima ini mendapat dana hibah dari Rp100 juta hingga Rp250 juta. Seusai menerima dana hibah via rekening bank, terdakwa Setiawan memotong dana hibah itu hingga 90 persen.

Rata-rata, ke-21 penerima yayasan hanya menerima Rp10 juta hingga Rp25 juta. Kerugian negara dalam kasus ini yakni Rp3,9 miliar.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5854 seconds (0.1#10.140)