Tak Miliki IMB, Pengelola Minimarket di Cimahi Didenda Rp20 Juta

Senin, 13 Agustus 2018 - 18:44 WIB
Tak Miliki IMB, Pengelola Minimarket di Cimahi Didenda Rp20 Juta
PN Bale Bandung saat menggelar sidang tipiring kepada sejumlah pelanggar IMB, asrama berbayar, dan PKL di Aula Kecamatan Cimahi Utara, Jalan Jati Serut, Kota Cimahi, Senin (13/8/2018). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan denda Rp20 juta kepada pengelola tiga minimarket di Kota Cimahi. Pasalnya,pengelola minimarket terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal itu terungkap dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Cimahi Utara, Jalan Jati Serut, Kota Cimahi, Senin (13/8/2018).

Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Panji Surono mengatakan, denda itu sebagai sanksi atas pelanggaran perda. Diharapkan dengan sanksi tegas itu bisa memberikan efek jera dan menjadi contoh pihak lain agar tidak melakukan pelanggaran yang sama. "Ada perda yang dilanggar, maka mereka dijatuhi denda masing-masing Rp20 juta," kata Panji.

Dia menyebutkan, selain minimarket, dalam sidang Tipiring itu juga menyidangkan pelanggaran IMB asrama berbayar, perumahan Griya Asri Cireundeu, dan pedagang kaki lima (PKL). Untuk asrama berbayar, pengelola dijatuhi denda Rp6 juta, sedangkan PKL hanya Rp50.000.

Dia berharap kesalahan tersebut tidak dilakukan lagi sebagai bentuk kepatuhan kepada aturan. "Pemberian denda ini semata-mata untuk memberikan efek jera kepada pelanggar. Karena yang terpenting bukan besar kecilnya denda, melainkan mereka tidak lagi mengulangi kesalahan," ujar dia.

Panji menyarankan para pelanggar, khususnya pelanggar IMB, segera menyelesaikan proses perizinan. Dia juga meminta Pemkot Cimahi melalui Satpol PP untuk membantu memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha terkait perizinan agar mereka mau mengurus perizinan sesuai aturan, mekanisme, dan prosedur yang berlaku.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Cimahi Rini mengungkapkan, pihaknya telah berupaya menjalankan tugas sesuai Perda. Untuk pelanggaran minimarket, selama ini masih menjadi ancaman bagi pelaku usaha tradisional. Maka dari itu, bagi minimarket yang belum berizin, akan menjadi atensi khusus dari Satpol PP Kota Cimahi untuk ditertibkan.

"Minimarket itu berpengaruh terhadap pasar tradisional di sekitarnya. Maka mereka harus memiliki izin resmi untuk operasionalnya, jangan ingin gampangnya saja," tandas Rini.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3376 seconds (0.1#10.140)