Polda Jabar Dalami dan Tindak Lanjuti Kasus AKP Sulman Aziz

Senin, 01 April 2019 - 20:22 WIB
Polda Jabar Dalami dan Tindak Lanjuti Kasus AKP Sulman Aziz
AKP Sulman Aziz (kiri) bersama Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
GARUT - Polda Jabar akan mendalami kasus tudingan serius yang dilontarkan AKP Sulman Aziz, eks Kapolsek Pasirwangi bahwa Polri tidak netral pada Pilpres 2019.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, saat ini, Polda Jabar tengah melakukan pendalaman atas perbuatan AKP Sulman Aziz.

Saat ini, kata Truno, Polda Jabar belum bisa menentukan pelanggaran apa yang telah dilakukan, sehingga penanganan kasus Sulman belum diarahkan apakah termasuk pelanggaran pemilu atau kode etik Polri.

"Kami akan melakukan pendalaman atas kasus ini dan tindak lanjut terhadap yang bersangkutan (Sulman). Tentunya kami melakukan langkah-langkah. Nanti jika dalam pendalaman ditemukan ada pelanggaran tentu yang bersangkutan akan diberikan sanksi," kata Truno saat rilis kasus AKP Sulman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (1/4/2019).

Truno mengemukakan, Polda Jabar telah mendapatkan keterangan dan penjelasan resmi dari AKP Sulman bahwa pernyataannya di Lokatara, Jakarta tentang netralitas Polri dilatarbelakangi oleh emosi lantaran dimutasi dari jabatan sebelumnya, Kapolsek Pasirwangi ke Polda Jabar.

Di samping itu, yang bersangkutan ada masalah pribadi dengan Kapolres Garut AKBP Budi Satria. "Ada sedikit (masalah) yang dirasakan. Artinya, bukan sebagai kapolresnya, melainkan person to person. (Kapolres) menyampaikan seolah-olah (Sulman) mendukung kepada salah pasangan calon tertentu," ujar dia.

Disinggung apakah emosi dan masalah pribadi antara AKP Sulman dengan AKBP Budi Satria itu dipicu mutasi, Truno menuturkan, mutasi seusai dengan surat telegram Nomor 499/II/Kep/2019. Surat mutasi ini dikeluarkan oleh Polda Jabar.

Surat telegram tersebut berisikan rotasi dan mutasi rutin terhadap 10 personel Polda Jabar. "Jadi AKP Sulman tidak sendirian (mengalami mutasi). (Rotasi dan mutasi ini) kepentingannya adalah organisasi, penyegaran, dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM) Polda Jabar," tutur Truno.

Netralitas Polri pada Pemilu 2019 baik pilpres, pileg, maupun pilkada, ungkap Truno, sudah diatur dalam UU Nomer 2/2002, Pasal 28 ayat 1, 2, dan 3, bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) netral dan tidak melaksanakan politik praktis. Apabila terjun ke dalam dunia politik, maka (anggota Polri) diwajibkan mengundurkan diri.

"Kemudian juga dikuatkan surat telegram dari Kapolri dan Kapolda tertanggal 18 maret 2019 STR Kapolri dan tertanggal 23 maret 2019 itu adalah STR untuk netral dan tidak melakukan politik praktis," tegas Kabid Humas.

Disinggung apakah AKP Sulman akan menjalani sidang kode etik, Truno menyatakan, tentu pihaknya akan melakukan pendalaman terkait hal itu. (BACA JUGA: AKP Sulman Cabut Tudingan Polri Tak Netral di Pilpres 2019 )
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0696 seconds (0.1#10.140)