KPU Majalengka Temukan Ribuan Surat Suara Rusak, Ini Rinciannya

Senin, 01 April 2019 - 15:13 WIB
KPU Majalengka Temukan Ribuan Surat Suara Rusak, Ini Rinciannya
KPU Majalengka. Foto/Dok SINDOnews
A A A
BANDUNG - 16 hari jelang pencoblosan, kebutuhan surat suara untuk Pileg dan Pilpres 2019 di Kabupaten Majalengka masih belum terpenuhi seluruhnya. Dari hasil penyortiran surat suara beberapa waktu lalu, ditemukan terdapat ribuan surat suara yang tidak layak pakai.

Surat suara yang tidak lolos sortir itu terjadi untuk semua jenis. Surat suara untuk DPR RI, tercatat sebagai jenis surat suara yang paling banyak ditemukan tidak layak, yakni sebanyak 1.700 lembar. Adapun surat suara rusak paling kecil, terjadi untuk jenis surat suara DPD, 778 lembar.

"Secara keseluruhan ada sebanyak 6.238 surat suara yang tidak terpakai. Itu terjadi untuk semua jenis surat suara, dari Pilpres, DPR RI, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Untuk DPRD Kabupaten, kerusakan terjadi di semua dapil, lima dapil," kata Ketua KPU Kabupaten Majalengka Agus Syuhada di kantornya, Senin (1/4/2019).

Terkait kerusakan itu, Agus mengatakan pihaknya sudah melaporkan ke tingkat yang ada di atasnya. Diharapkan kebutuhan surat suara itu bisa terpenuhi pada 8 April mendatang.

"Yang rusak kemungkinan (gantinya) tanggal 8 April sudah kami terima. Lalu 10 April insya Allah sudah kami dorong ke PPK. Termasuk juga surat suara yang kurang diharapkan bisa kami terima tanggal 8 April itu. Jenis kerusakan didominasi oleh sobekan dan tetesan tinta," jelas dia.

Sementara, saat pelipatan kotak suara lalu, ditemukan sebanyak 63 buah yang rusak. Sebelumnya KPU Majalengka juga kekurangan sebanyak 10 kotak suara.

Sebelumnya KPU Majalengka juga mengalami kekurangan surat suara. Sebab, surat suara yang diterima KPU tersebut berdasar DPT sebanyak 980.117. Namun, dalam DPT Perbaikan terdapat penambahan.

Selain itu, kekurangan surat suara juga dipicu karena sebelumnya KPU Majalengka menerima surat suara sebanyak jumlah DPT + 2 persen dari dapil. Sementara, dalam aturan disebutkan penambahan 2 persen suara itu untuk tiap TPS.

Berikut data kerusakan surat suara:
Pilpres: 1.056
DPD: 778
DPR RI: 1.700
DPRD Provinsi: 1.693
DPRD Kabupaten:
Dapil 1: 316
Dapil 2: 84
Dapil 3: 210
Dapil 4: 210
Dapil 5: 191.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1923 seconds (0.1#10.140)