Sidang Kasus Suap Meikarta, 15 Legislator DPRD Kabupaten Bekasi Diperiksa

Senin, 01 April 2019 - 11:41 WIB
Sidang Kasus Suap Meikarta, 15 Legislator DPRD Kabupaten Bekasi Diperiksa
15 legislator DPRD Kabupaten Bekasi dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan kasus suap perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa Neneng Hasanah Yasin cs di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Senin (1/4/2019). Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Sebanyak 15 legislator terdiri dari ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan kasus suap perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa Neneng Hasanah Yasin cs di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/4/2019).

Ke-15 legislator DPRD Kabupaten Bekasi masa bakti 2014-2019 itu adalah Sunandar (Ketua DPRD Kabupaten Bekasi), Mustakim (Wakil Ketua DPRD Kabupaten), H Daris (anggota), Jejen Sayuti (anggota), Yudi Darmansyah (anggota), H Taih Minarno (anggota), Abdul Rosyid (anggota), H Anden (anggota), Haryanto (anggota), Edi Kurtubi (anggota), H Syaifulloh (anggota), Mamat Hidayat (anggota), Nyumarno (anggota), Suganda (anggota), H Khairan (anggota).

Selain 15 legislator, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan lima staf Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi (Setwan) yakni Endang Setiani (staf Setwan DPRD Kabupaten Bekasi), Ika Kharismasari (Kasubag Persidangan Setwan DPRD Kabupaten Bekasi), Mirza Suandaru Riatno (Kasubag TU Setwan DPRD Kabupaten Bekasi), Sartika Komalasari (Kasubag Umum/staf Bagian Keuangan Setwan DPRD Kabupaten Bekasi), dan Rosyid Hidayatulloh (Inspektorat Wilayah III/eks staf Setwan DPRD Kabupaten Bekasi).

Anggota dan Ketua DPRD Kabupaten dan staf Setwan DPRD Kabupaten Bekasi dihadirkan untuk memperjelas duduk perkara dugaan ada dana ratusan juta yang mengalir ke dewan. Uang itu diduga terkait erat dengan revisi Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang tengah dibahas DPRD Kabupaten Bekasi. Revisi RDTR dilakukan untuk mengakomodir proyek Meikarta.

Selain uang, anggota DPRD Kabupaten Bekasi juga disebut-sebut dibiayai jalan-jalan ke Thailand dan Batam. Uang untuk membiayai jalan-jalan para legislator itu juga diduga berasal dari pengembang Meikarta.

"Pemanggilan saksi anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu untuk mengklarifikasi keterangan Neneng Rahmi soal pemberian uang terkait revisi RDTR," kata I Wayan Riana, jaksa KPK.

Saksi pertama yang diperiksa adalah Sunandar selaku Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Dia dicecar oleh Jaksa I Wayan Riana soal pemberian uang dari terdakwa Neneng Rahmi Nurlaili.

Sunandar mengaku, uang itu diberikan Neneng untuk mempercepat pembahasan revisi RDTR yang bertujuan memuluskan proyek Meikarta. Untuk membahas RDTR, DPRD Kabupaten Bekasi membentuk satu panitia khusus.

"Uang diberikan secara bertahap. Pemberian pertama Rp300 (juta). Saya bagi empat dengan unsur pimpinan lainnya, jadi masing-masing Rp75 (juta)," ujar Sunandar.

Selain itu, Sunandar juga mengaku menerima uang Rp50 juta dari Neneng Rahmi. Setelah pemberian uang, Sunandar bersama sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi (anggota Pansus RDTR) lainnya serta anggota keluarganya dibiayai jalan-jalan selama 3 hari dua malam ke Thailand. "Saya berangkat bersama anak dan istri. Setahu saya itu (biaya jalan-jalan) menggunakan uang Neneng Rahmi," ujar Sunandar.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.6031 seconds (0.1#10.140)