Setelah Tetapkan DCS, KPU Majalengka Tunggu Tanggapan Masyarakat

Senin, 13 Agustus 2018 - 17:07 WIB
Setelah Tetapkan DCS, KPU Majalengka Tunggu Tanggapan Masyarakat
Sebanyak 556 bacaleg telah ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS)Anggota DPRD Majalengka. Setelah penetapan DCS yang dilakukan pada Minggu (12/8/2018), tahapan selanjutnya adalah penilaian masyarakat. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Sebanyak 556 bacaleg telah ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Majalengka. Setelah penetapan DCS yang dilakukan pada Minggu (12/8/2018), tahapan selanjutnya adalah penilaian masyarakat.

Selama 10 hari, terhitung sejak penetapan DCS, masyarakat diberikan kesempatan secara leluasa untuk memberi tanggapan terhadap para bacaleg yang masuk DCS itu. Lewat tahapan itu, masyarakat bisa membantu KPU jika ditemukan adanya ketidaksesuaian pada diri bacaleg.

"Tanggapan terhitung sejak DCS diumumkan yakni tanggal 12 sampai 21 Agustus. Setelah itu, dilanjutkan dengan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat pada 22 sampai 28 Agustus," kata Anggota Divisi Teknis KPU Kabupaten Majalengka Cecep Jamalsari.

Dari hasil tanggapan itu, KPU Majalengka akan melakukan kajian untuk kemudian dimintakan keterangan kepada partai pengusung bacaleg bersangkutan, untuk diteruskan kepada bacaleg yang bersangkutan. Penyampaian hasil klarifikasi itu dilakukan pada 29-31 Agustus 2018. "Tanggapan dari masyarakat disampaikan secara tertulis. Kami jamin kerahasiaan identitas masyarakat," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Majalengka telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Majalengka sebanyak 556 orang. Jumlah ini berkurang 33 dari 589 bacaleg yang didaftarkan partai politik.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5399 seconds (0.1#10.140)