Kena Imbas Proyek Kereta Cepat, 46 Rumah Warga Mekarsari Belum Dibongkar

Sabtu, 30 Maret 2019 - 17:29 WIB
Kena Imbas Proyek Kereta Cepat, 46 Rumah Warga Mekarsari Belum Dibongkar
Petugas dari PT KAI meratakan bangunan rumah milik warga di Kampung Bantar Gedang, RT 02/01 Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, KBB, yang akan terkena proyek trase KA Cepat Jakarta-Bandung, beberapa waktu lalu. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG BARAT - Sebanyak 46 rumah warga yang berada di lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum dibongkar. Padahal, bangunan lain di sekitarnya sudah lama dibongkar oleh PT KAI mengingat kawasan tersebut akan menjadi trase Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung.

Rumah yang belum dibongkar adalah rumah dinas para pensiunan pegawai PT KAI yang totalnya masih ditinggali oleh 160 jiwa. Lokasi tepatnya berada di Kampung Bantargedang RT 1, 2, 3, dan 4/RW 1 dan di Kampung Bababakan Garut RT 1/6. Mereka sudah mendiami rumah dinas tersebut sejak tahun 1951 dan kini tinggal anak dan cucunya karena orang tuanya yang tercatat sebagai karyawan Dinas Kereta Api (DKA/PT KAI) sudah meninggal.

"Penghuni 46 rumah itu sudah sadar jika bangunan yang mereka tempati tinggal menunggu waktu untuk dibongkar. Tapi memang sampai sekarang belum ada informasi kapan pembongkaran lanjutan akan dilakukan," ucap Kepala Desa Mekarsari Krisno Hadi, Sabtu (30/3/2019).

Karena rumah itu bukan milik pribadi, jadi para penghuninya sudah siap untuk pindah jika pembongkaran sewaktu-waktu dilakukan. Sekalipun rumah tersebut milik PT KAI, perusahaan kereta api milik pemerintah ini tetap akan memberikan uang kompensasi/kerohiman kepada para penghuninya. Uang penggantian itu dihitung berdasarkan luas tanah yaitu Rp250.000/meter persegi.

Berdasarkan pendataan pihaknya kepada para penghuni itu, sebagian sudah ada yang punya tanah dan rumah sendiri, tapi ada juga yang belum. Bagi 12 kepala keluarga yang sudah punya rumah mereka mengaku uang kerohiman yang didapat akan dipakai untuk modal usaha. Sedangkan bagi yang belum akan dijadikan untuk menyewa/mengontrak rumah di sekitar kawasan itu, mengingat tempat usaha mereka tidak jauh dari rumah yang ditempati saat ini.

"Mereka sudah tahu dan menghitung akan dapat berapa dari uang kerohiman/kompensasi yang akan diberikan. Jadi itu bisa jadi gambaran uang itu akan dipakai apa, karena standar dari PT KAI adalah Rp250.000/meter persegi," tuturnya.

Sebelumnya, PT KAI membongkar 56 bangunan milik warga Desa Mekarasri yang berdiri di atas tanah milik negara. Selain itu, 92 bangunan pribadi juga sudah selesai dibebaskan karena lahannya akan dipakai trase Kereta Cepat atau masuk zona pembebasan. Berdasarkan data yang ada di PT KAI, lokasi pembongkaran rumah itu berada di KM 140 + 680 sampai dengan KM 141 + 700 yang masuk wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, KBB.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9445 seconds (0.1#10.140)