Lakukan Pengawasan, Ditjen Hubud Minta Maskapai Patuhi Aturan Baru Tarif Pesawat

Sabtu, 30 Maret 2019 - 12:59 WIB
Lakukan Pengawasan, Ditjen Hubud Minta Maskapai Patuhi Aturan Baru Tarif Pesawat
Pesawat Garuda di Bandara Wiriadinata Tasikmalaya. Dirjen Hubud apresiasi maskapai Garuda Indonesia yang memberikan diskon kepada konsumennya. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan terus melakukan pengawasan dan meminta operator penerbangan untuk mematuhi peraturan baru tarif pesawat yang telah disahkan Kemenhub.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Hubud) Polana B Pramesti menjelaskan, sesuai amanat UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Ditjen Hubud sebagai regulator diberikan mandat untuk mengatur dan mengawasi terkait tarif dengan tujuan melindungi konsumen dari tarif pesawat yang tinggi serta menjaga persaingan sehat di antara maskapai nasional.

"Kami secara terus-menerus telah melakukan pengamatan dan pembahasan sejak terjadinya kenaikan tarif tiket pesawat dengan memperhatikan serta keberlangsungan industri penerbangan saat ini. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh operator penerbangan untuk dapat menindaklanjuti esensi dari dua inti aturan baru yang telah ditetapkan tersebut," kata Polana dalam siaran pers yang dikeluarkan Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Ditjen Hubud Hari Budianto, Sabtu (30/3/2019).

Dengan disahkannya dua aturan baru yaitu Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, Ditjen Hubud akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif secara berkala setiap 3 bulan dan/atau sewaktu-waktu jika terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara. (Baca Juga: Ini Aturan Baru Tarif Pesawat yang Dikeluarkan Kemenhub
Selain itu, Polana juga menyampaikan apresiasi kepada maskapai yang menurunkan tarif pesawat dan meminta maskapai melakukan penurunan tarif secara konsisten.

"Apresiasi terhadap maskapai Garuda Indonesia yang memberikan diskon kepada konsumennya dan Lion Air Group yang melakukan penurunan harga tiket. Semoga inisiatif ini dapat diikuti pula oleh maskapai-maskapai penerbangan lainnya sehingga minat masyarakat untuk menggunakan moda transportasi udara kembali meningkat," pungkasnya. (Baca Juga: Garuda Siap Patuhi Aturan Baru Tiket Pesawat(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.3392 seconds (0.1#10.140)