Januari-Februari 2019, Zakat dan Infak ASN Cimahi Rp409 Juta

Jum'at, 29 Maret 2019 - 17:10 WIB
Januari-Februari 2019, Zakat dan Infak ASN Cimahi Rp409 Juta
Potensi zakat dan infak ASN di lingkungan Pemkot Cimahi terus mengalami kenaikan sejak mulai diberlakukan pada 2016 lalu. Tercatat di dua bulan pertama tahun ini saja, telah terkumpul zakat dan infak ASN sebesar Rp409 juta. Foto/Istimewa
A A A
CIMAHI - Jumlah zakat dan infak dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhasil dihimpun sepanjang tahun 2018 mencapai Rp1,6 miliar. Namun, jumlah itu belum optimal mengingat belum seluruh ASN di lingkungan Pemkot Cimahi menjadi muzaki (wajib zakat).

"Tahun lalu yang terkumpul dari zakat dan infak ada sebesar Rp1,6 miliar. Tahun ini kami coba tingkatkan lagi, karena dari potensi yang ada masih bisa nambah," sebut Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Cimahi Mardi Santoso kepada wartawan saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jumat (29/3/2019).

Dirinya berharap di tahun ini ada kenaikan zakat dan infak. Saat awal diterapkan paling hanya dapat Rp30 juta/bulan. Tapi sekarang dari Januari-Februari 2019 sudah sekitar Rp409 juta.

Selama setahun ini memang ada peningkatan penerimaan zakat dan infak dari para ASN jika dibandingkan saat awal-awal diberlakukan. Ini dikarenakan dari sekitar 4.000 lebih ASN di Pemkot Cimahi, belum semuanya menjadi muzaki.

Salah satu syarat ASN yang masuk perhitungan sebagai pemberi zakat adalah yang memiliki penghasilan setara 8,5 gram emas dalam setahun. Sedangkan untuk zakat profesi itu dipotong 2,5% dari penghasilan ASN. Tidak ada paksaan bagi ASN untuk memberikan zakat profesinya. Semuanya tergantung kemampuan dan keinginan ASN yang dituangkan dalam surat pernyataan kesediaan menjadi pemberi atau muzaki.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.1393 seconds (0.1#10.140)