Berantas Suap dan Match Fixing, Sepak Bola Indonesia Perlu Lembaga seperti KPK

Jum'at, 29 Maret 2019 - 10:06 WIB
Berantas Suap dan Match Fixing, Sepak Bola Indonesia Perlu Lembaga seperti KPK
Tommy Wellyanto atau Bung Towel (dua dari kiri) saat hadir di focus group discussion (FGD). Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Untuk mencegah suap dan pengaturan skor atau match fixing, perlu lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khusus untuk menindak praktik kotor di dunia sepak bola Tanah Air.

"Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) harus pula berkomitmen kuat untuk menghilangkan praktik kotor tersebut. PSSI tidak bisa hanya mengandalkan Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola untuk memberantas suap dan match fixing," kata pengamat sepak bola Tommy Wellyanto atau Bung Towel saat menjadi pembicara dalam Focus Grup Discussion (FGD) bertema Membangun Masa Depan Sepak Bola Indonesia Bersama Satgas Antimafia Bola di Hotel El Royal, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (28/3/2019).

Apalagi, ujar Bung Towel, Satgas Antimafia Bola yang dibentuk Polri pada Desember 2018 bersifat temporer dan akan berakhir pada Juni 2019. Sejak dibentuk sampai Maret ini, Satgas Antimafia Bola yang dipimpin Brigjen Pol Hendro Pandowo telah menetapkan 16 tersangka dan tujuh di antaranya ditahan.

Termasuk pelaksana tugas (plt) Ketua Umum PSSI sekaligus mantan Sekjen PSSI Joko Driyono atau Jokdri. Jokdri ditahan setelah ditetapkan tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor

Dari 16 tersangka itu, banyak diantaranya yang dijerat dengan pasal-pasal suap menyuap, namun tidak menggunakan Undang-undang Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti Pasal 5 atau Pasal 12. Melainkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Pidana Suap.

Pengungkapan kasus suap pengaturan skor oleh Satgas Anti Mafia Bola, jauh berbeda dengan KPK yang mampu menangkap tersangka kasus suap lewat serangkaian penyadapan alat komunikasi karena diberi kewenangan menyadap oleh Undang-undang Nomor 30/2002 Tentang KPK.

Satgas Anti Mafia Bola bekerja berdasarkan hukum positif, jadi didasarkan alat bukti dan saksi. Pengungkapan kasus pengaturan skor Liga 2 dengan modus suap berbekal pengakuan korban dan alat bukti petunjuk transfer dana antarbank.

Menurut Towel, ke depan, sistem kerja (penegakan hukum) seperti satgas perlu ada. Apakah nanti bentuk formatnya satgas terpisah atau harus berada di dalam federasi (PSSI) dengan nama apa, bisa dipikirkan. "Karena pada dasarnya, match fixing (pengaturan skor) ini musuh bersama," ujar Bung Towel.

Match fixing, tutur dia, jadi musuh bersama semua pecinta bola di seluruh dunia, bahkan FIFA juga mengatur perbuatan match fixing, maka, memang dibutuhkan formulasi untuk menindak praktik kotor tersebut.

"Karena jadi musuh bersama, (sistem kerja satgas) bisa diformulasikan dalam sebuah komite. Apakah komite adhoc (khusus) atau komite tersendiri. Ini (pengungkapan kasus match fixing) bekerjanya harus diam-diam, bagian dari upaya penegakkan hukum sepak bola, jadi harus mengamati kompetisi. Menurut saya, secara praktik (satgas antimafia bola) harus tetap ada," ujar Towel.

Tersangka suap, tutur Towel, dijerat Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Suap dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal 15 juta. Lalu Pasal 3, penerima suap diancam pidana 3 tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Artinya, tutur Bung Towel,setiap pelaku mafia bola hanya akan mendapat sanksi penjara dan masih dimungkinkan kembali ke sepak bola. Tapi di hukum sepak bola, sanksi bagi mereka yang terlibat harus bisa membuat pelaku tidak dibolehkan lagi berkecimpung di sepak bola.

"Ambil contoh kasus Calciopolli di Italia pada 2006. Dalam kasus itu yang menghebohkan itu, klub sebesar Juventus yang terlibat, turun kasta dari Serie A," tutur Bung Towel.

Hukuman tambahan bagi pelaku pengaturan skor, ungkap dia, selain pidana penjara, perlu pula diakomodir Pasal 10 KUH Pidana yang mengatur jenis-jenis hukuman pokok dan tambahan.

Hukuman pokok terdiri dari hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda. Lalu hukuman tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang tertentu, dan pengumuman keputusan hakim.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0834 seconds (0.1#10.140)