Cegah Penyalahgunaan Narkoba ASN, Pemkot Cimahi Intensifkan Tes Urin

Jum'at, 29 Maret 2019 - 00:08 WIB
Cegah Penyalahgunaan Narkoba ASN, Pemkot Cimahi Intensifkan Tes Urin
Ratusan ASN Kota Cimahi saat akan melakukan tes urin yang digelar oleh BPKSDMD, BNNK, dan Satresnarkoba Polres Cimahi, Kamis (28/3/2019). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Pemkot Cimahi melalui Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) melaksanakan tes urin kepada jajaran ASN di lingkungan Pemkot Cimahi, Kamis (28/3/2019).

Kegiatan ini sebagai upaya antisipatif dan preventif agar tidak ada ASN khususnya di Cimahi yang terlibat dalam peredaran narkoba atau dengan sengaja mengonsumsi barang terlarang tersebut.

"Kami berupaya melakukan tindakan pencegahan agar tidak ada ASN yang kedapatan memakai atau mengedarkan narkoba," tutur Sekretaris BPKSDMD Kota Cimahi Heni Tishaeni kepada wartawan, Kamis (28/3/2019).

Dia mencontohkan kasus yang sebelumnya menjerat salah seroang ASN di Cimahi harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Karena seperti diketahui tertangkapnya Suhendrik (37), salah seorang ASN di Kota Cimahi beberapa waktu lalu karena kasus penyalahgunaan narkoba, menjadi catatan hitam bagi seluruh jajaran Pemkot Cimahi.

"Kasus kemarin kita jadikan pembelajaran. Untuk itu pengawasan akan lebih diperketat lagi," sambungnya.

Tes urin yang dilaksanakan di Gedung A dan Gedung B Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah ini diikuti oleh sedikitnya 500 ASN.

Namun, kata dia, tes ini bukan semata-mata hanya karena ada kasus penyalahgunaan yang dilakukan ASN di lingkungan RSUD Cibabat, Kota Cimahi. Tapi memang kegiatan rutin yang dilakukan sebagai pembinaan terhadap personel ASN.

Pada kegiatan tes urine ini, BPKSDMD Kota Cimahi turut menggandeng Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Cimahi dan Satresnarkoba Kota Cimahi.

Kepala BNNK Cimahi Ivan Eka Satya mengatakan, tes urine sebagai bagian dari Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika.

"Ini salah satu bagian dari implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2018 dan dalam upaya peningkatan kinerja menuju profesional unggul dan berkarya," kata Ivan.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.2793 seconds (0.1#10.140)