Majelis Hakim Putuskan Sidang Habib Bahar Tertutup, Ini Alasannya

Kamis, 28 Maret 2019 - 12:53 WIB
Majelis Hakim Putuskan Sidang Habib Bahar Tertutup, Ini Alasannya
Sidang Habib Bahar bin Smith di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, Kamis (28/3/2019). Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith akhirnya digelar tetutup. Pasalnya, suasana sidang yang dihadiri oleh saksi korban MKU sempat ricuh oleh ulah para pendukung Bahar.

Meski telah diminta tenang oleh majelis hakim Edison Muhammad, massa pendukung Habib Bahar tetap berulah. Mereka teriak-teriak dengan penuh amarah. Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan usia saksi korban yang masih di bawah umur, 17 tahun. Akhirnya, sidang pun dinyatakan tertutup.

Pernyataan itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad setelah membacakan identitas dari saksi MKU dalam sidang di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (28/3/2019).

"Karena ini masih di bawah umur sehingga hanya orang tua saja yang mendampingi. Semuanya (pengunjung dan wartawan) keluar tanpa terkecuali," kata Edison di persidangan.

Keputusan hakim ini membuat para pengunjung sidang yang sebagian besar pendukung Bahar tak terima. Bahkan, beberapa ibu-ibu ngotot bertahan di ruang sidang dan tak mau keluar. "Katanya sidang terbuka," ujar seorang ibu.

Mereka menggerutu dan terus berbicara. Bahkan ada yang tak mempercayai usia saksi korban masih di bawah umur. "Dia punya anak. Saya mau tetap bertahan. Saya mau di sini," kata perempuan lainnya.

Salah seorang pengacara terdakwa sempat turun tangan. Dia mendekat ke kerumunan ibu-ibu untuk menenangkan. "Percayakan semua kepada kami," kata pengacara berkemeja batik itu.

Aparat kepolisian juga membujuk pengunjung untuk keluar ruang sidang. Akhirnya, pengunjung keluar ruangan dan berkumpul di depan pintu ruangan di lantai 4 itu.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5997 seconds (0.1#10.140)