20 Legislator Bakal Dihadirkan di Sidang Suap Meikarta

Rabu, 27 Maret 2019 - 23:03 WIB
20 Legislator Bakal Dihadirkan di Sidang Suap Meikarta
Jaksa dari KPK I Wayan Riana. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), terdakwa Neneng Rahmi Nurlaili, selaku Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, menyebutkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi meminta uang terkait pembahasan revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.

Revisi RDTR tersebut terkait proyek pembangunan Meikarta. Lantaran dimintai uang, Neneng Rahmi pun memberikan uang sebesar Rp900 juta untuk biaya dan uang saku jalan-jalan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan keluarganya ke Thailand dan Batam.

Untuk mengklarifikasi keterangan Neneng Rahmi dan Hendry Lincoln tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan 20 DPRD Kabupaten Bekasi.

"Pemanggilan saksi anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu nanti pada sidang pekan depan, Senin 1 April 2019. Sebanyak 20 anggota DPRD akan kami panggil untuk mengklarifikasi keterangan Neneng Rahmi soal pemberian uang terkait revisi RDTR," kata I Wayan Riana, jaksa KPK seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (27/3/2019).

I Wayan Riana mengemukakan, pemeriksaan terhadap 20 anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama pimpinan dan ketua komisi sebanyak 11 orang. Tahap kedua, sembilan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

"Sebanyak 20 anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu dipanggil karena nama-nama mereka tercantum dalam daftar yang berangkat dan tercatat di perusahaan travel yang memberangkatkan," ujar Riana.

Dari ratusan juta uang suap terkait Meikarta itu, KPK menerima pengembalian uang Rp180 juta dari sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam proses penyidikan kasus ini.

Sementara itu, disinggung tentang Mendagri Tjahjo Kumolo, Riana menyatakan, pihaknya tak berencana memanggil Mendagri. Sebab keterangan bahwa Tjahjo meminta Neneng Hasanah Yasin membantu Meikarta telah dijelaskan oleh Soni Soemarsono, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dihadirkan di persidangan sebagai saksi pada Rabu (20/3/2019).

"Dari BAP (berita acara pemeriksaan) yang kami baca, tidak terkait dengan pembuktian. Artinya hanya ditelepon oleh Bu Neneng, itu saja. Soal itu (Tjahjo meminta Neneng membantu Meikarta melalui telepon) sudah terbukti di Soni. Terakomodir di keterangan Soni," tutur Riana.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5655 seconds (0.1#10.140)