Izin Impor Bawang Putih Dinilai Diskriminatif

Rabu, 27 Maret 2019 - 21:14 WIB
Izin Impor Bawang Putih Dinilai Diskriminatif
Seorang pedagang bumbu dapur di pasar tradisional. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan) didesak untuk menahan izin impor bawang putih yang akan dilakukan Badan Urusan Logistik (Bulog).

Ekonom perdagangan internasional dari Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal menilai, penunjukan Bulog untuk melakukan impor bawang putih tanpa wajib tanam oleh pemerintah, seharusnya tidak dilanjutkan.

Selain dinilai diskriminatif bagi para pelaku usaha sejenis dan berpotensi menyebabkan ekonomi rente, kebijakan ini pun dinilai berpotensi menimbulkan masalah di dunia internasional sekaligus mendistorsi pasar nasional.

"Dalam hal ini pilihan paling bijak adalah meng-hold (izin), baik dari Kementerian Pertanian maupun Kementerian Perdagangan," tegas Fithra dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Rabu (27/3/2019).

Fithra berharap, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersinergi dengan kedua kementerian tersebut untuk mencari jalan keluar nondiskriminatif dari masalah kurangnya pasokan bawang putih nasional.

Fithra kembali mengingatkan, kebijakan yang mengarah pada perbedaan perlakuan antarpengusaha maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seharusnya tidak terjadi. Karena alasan ini pula, kata Fithra, diskusi dengan para pengusaha mendesak dilakukan.

"Jangan sampai kebijakan ini keluar terlebih dahulu sebelum ada kesepakatan dari para pengusaha yang dirugikan. Sederhananya, sebaiknya kebijakan ini di-hold dulu," tegas Fithra seraya menyatakan, perlakuan impor bawang putih oleh Bulog itu melanggar prinsip diskriminasi internasional yang dikeluarkan Word Trade Organization (WTO).

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perdagangan Benny Sutrisno mengatakan, impor bawang putih sebenarnya tidak akan bermasalah jika tidak melanggar persaingan usaha.

"Namun, masalahnya saat ini, ada indikasi kebijakan yang melanggar persaingan usaha tersebut dengan perlakuan berbeda terkait impor komoditas ini kepada Bulog," jelas Benny yang juga anggota Komite Ekonomi Nasional ini.

Kalaupun kebijakan ini ingin dihentikan, kata Benny, Kemendag menjadi lembaga yang paling berwenang untuk mengambil keputusan, apakah melanjutkan atau menghentikan kebijakan ini.

"Kemendag lah yang berwenang menghentikan izin ini," tanda Benny.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9145 seconds (0.1#10.140)