Neneng Dapat Setoran dari Meikarta dan Kadis

Rabu, 27 Maret 2019 - 15:49 WIB
Neneng Dapat Setoran dari Meikarta dan Kadis
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin seusai sidang suap Meikarta. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Sidang lanjutan kasus perizinan Meikarta dengan terdakwa penerima suap Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin cs di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (27/3/2019), kembali mengungkap aliran dana yang diterima Neneng dari para kepala dinas di lingkup Pemkab Bekasi.

Besaran uang yang diberikan kepala dinas bervariasi, dari jutaan hingga puluhan juta rupiah. Uang setoran itu ada yang merupakan milik pribadi. Fakta tersebut terungkap saat dua saksi yakni Kadis Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Rohim Sutisna dan Kadis Perdagangan dan Industri Abdul Rofik dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebagai saksi di persidangan dengan terdakwa Neneng Hasanah Yasin cs.

Rohim Sutisna dan Abdul Rofik mengaku pernah menyetor uang kepada Neneng. Rohim Sutisna mengaku dua kali memberi uang kepada Neneng. Pemberian pertama Rp65 juta diberikan kepada Neneng melalui sekretaris pribadinya Acep Abdi Eka Pradana. Sedangkan pemberian kedua Rp20 juta, melalui ajudan Neneng, Marpuah Affan.

"Sumber uang tersebut dari mana?," tanya jaksa KPK Yadyn.
"Uang pribadi. Dari honor saya," jawab Rohim.

Rohim mengaku memberi uang kepada Neneng tidak terkait apa-apa. Uang tersebut diberikan saat bulan puasa. "Saksi diminta datang oleh Bupati Neneng atau inisiatif sendiri?" cecar Yadyn.
"Inisiatif sendiri," jawab Rohim.

Begitu juga dengan Abdul Rofik. Dia mengaku memberikan uang Rp5 juta kepada Bupati Neneng. Pemberian itu dilakukan di kediaman Neneng bersama-sama dengan Rohim dan Sahat MBJ Nahor, salah satu terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kadis Damkar.

"Datang bersama-sama (dengan Sahat)?"
"Tidak. Saat saya datang Pak Sahat sudah di sana," kata Abdul.
"Tujuan Sahat ke sana apa?," tanya jaksa.
"Saya tidak tahu," jawab Abdul.

Jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Abdul. Dalam BAP-nya jaksa menyebut saat akan memberikan uang kepada Bupati Neneng, Sahat bertanya 'kasih berapa?' yang dijawab Abdul 'ada lah'. Abdul membenarkan BAP yang dibacakan oleh jaksa tersebut.

"Sumber uang dari mana? Apa tujuan Saudara memberikan uang?," tanya jaksa.

"Sebagai ASN kami menerima tunjangan ke-13. Kami terima Rp43 juta dikurangi pajak. Sebagai anak kepada ibu, maka kami menyerahkan uang ke Bu Neneng," jawab Abdul.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3031 seconds (0.1#10.140)