Risih Ditagih Fee, Konsultan Perizinan Meikarta Mengarang Cerita Dibuntuti KPK

Rabu, 27 Maret 2019 - 15:09 WIB
Risih Ditagih Fee, Konsultan Perizinan Meikarta Mengarang Cerita Dibuntuti KPK
Sidang suap Meikarta, Rabu (27/3/2019). Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Henry Jasmen, terpidana kasus suap Meikarta , mengarang cerita bahwa dirinya dibuntuti oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Cerita itu dibuat Henry karena merasa risih selalu ditagih fee Rp1 miliar oleh Asep Buchori, kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan pada Dinas Damkar Kabupaten Bekasi.

Komitmen fee tahap ketiga ditagih Asep kepada Henry pada 9 Juni 2018. Total komitmen fee Rp1 miliar itu ditagih Asep kepada Henry setelah Dinas Damkar Kabupaten Bekasi menerbitkan izin alat proteksi kebakaran untuk proyek Meikarta.

Kesaksian terkait cerita tentang dibuntuti petugas KPK disampaikan Henry yang merupakan konsultan perizinan pengembang Meikarta sekaligus terpidana penyuap Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin ini saat menjadi saksi kasus itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/3/2019).

Kepada majelis hakim dan tim jaksa, Henry mengaku mengarang cerita itu untuk menakut-nakuti pejabat Pemkab Bekasi. "Saya membicarakan itu (cerita dibuntuti KPK) supaya nggak dikejar-kejar lagi (oleh Asep). Saya buat cerita," kata Henry saat ditanya pengacara terdakwa Sahat MBJ Nahor yang menjabat Kepala Dinas Damkar.

"Cerita itu (dibuntuti KPK) diucapkan secara verbal, langsung atau via telepon ya?" tanya pengacara.

"Dia (Asep Buchori) sering telepon saya. Ketika dia telepon, tanya 'apa kabar?' 'Eh gimana, Kang?' Kalau sudah nanya itu, saya sudah mikir menanyakan sesuatu itu (uang fee). Baru saya cerita (dibuntuti KPK)," ujar Henry.

Pengacara lantas meminta jaksa KPK memperdengarkan rekaman percakapan telepon antara Henry dan Asep Buchori. Rekaman itu pun lalu diputar dan diperdengarkan di persidangan.

Asep Buchori : "Assalamualaikum."
Henry : "Waalaikumsalam"
Asep Buchori : "Gimana kabar? Sibuk terus ya."
Henry : "Ya, lagi di Puncak nih."
Asep Buchori : "Gimana kang?"
Henry Jasmen : "Kang, kemarin ada info dari teman di Kuningan. Jadi tim mereka itu (KPK) ada yang buntuti kami. Makanya kita hati-hati sekali. Jadi kami nggak berani. Kemarin dibuntuti, mobilku dibuntuti, diikuti terus. Bener loh, Kang."
Asep Buchori : "Ya nggak apa-apa."
Henry : "Kemarin teman-teman langsung ngomong, semua batalin, semua."
Asep Buchori : "Enggak apa-apa."
Henry Jasmen: "Tolong sampaikan ke si Abang (Sahat MBJ Nahor). Kita aman saja lah. Aku kemarin lagi matiin HP sengaja."
Asep Buchori : "Oh ya nggak apa-apa. Salam buat keluarga. Mohon maaf ya."

Lalu, pengacara Sahat menanyak kapan pembicaraan per telepon antara Henry dan Asep Buchori terjadi. "Ini pembicaraan tanggal 9 (Juni 2018)?" tanya pengacara.

"Ya. Itu tadi (Asep) nanyain kabar dan lain-lain. Terus saya mengarang cerita diintai KPK dan sebagainya," tutur Henry.

"Di rekaman telepon, Saudara buat narasi dibuntuti KPK. Apakah karena Asep menagih maka membangun narasi dibuntuti KPK agar membuat khawatir Asep?" cecar pengacara.
"Benar," jawab Henry.

Pencairan komitmen fee Rp1 miliar kepada Dinas Damkar dilakukan empat tahap. Tahap pertama diberikan sebesar Rp200 juta, tahap kedua Rp300 juta. Sedangkan tahap ketiga setelah Henry cerita diintai KPK, dicairkan pada Juli 2018.

Henry menuturkan, uang fee tahap tiga yang diberikan kepada Asep Rp250 juta. Sementara, pencairan tahap keempat sebesar SGD22.000.

Pengakuan Henry soal besaran fee tahap tiga memicu perdebatan antara Henry dengan Asep yang juga dihadirkan di persidangan. Sebab, Asep mengaku memberikan Rp50 juta kepada Henry. Sedangkan Rp200 juta, semua fee diserahkan kepada atasannya, Sahat MBJ Nahor.

"Pertama dapat Rp200 juta, tahap kedua Rp300 juta. Nah tahap ketiga ini dikasihkan ke kami Rp250 juta. Tapi Rp50 juta buat Pak Henry karena sudah janji," kata Asep.

"Saudara serahkan berapa ke Sahat?" kata pengacara.

"Rp200 juta," ungkap Asep.

Setelah pengacara Sahat tak lagi mengajukan pertanyaan, jaksa KPK Yadyn bertanya kepada Henry dan Asep terkait sebutan 'Abang' dalam pembicaraan telepon mereka. "Ada penyebutan Abang. Abang ini siapa?" tanya Yadyn.

Mendapat pertanyaan itu, Henry dan Asep menyebut 'Abang' adalah Sahat MBJ Nahor, yang saat itu menjabat sebagai Kadis Damkar Kabupaten Bekasi.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3190 seconds (0.1#10.140)