2 Saksi Korban Dapat Perlindungan di Sidang Habib Bahar

Selasa, 26 Maret 2019 - 14:24 WIB
2 Saksi Korban Dapat Perlindungan di Sidang Habib Bahar
Kasi Penkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - CAJ (17) dan MKU (18), dua korban penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith cs bakal mendapatkan perlindungan tim jaksa penuntut umum (JPU) saat mereka bersaksi di persidangan di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, Kamis (28/3/2019).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Abdul Muis Ali mengatakan, selain saksi korban CAJ dan MKU, JPU juga akan menghadirkan kedua orang tua korban sebagai saksi.

Dalam dakwaan jaksa, orang tua korban disebut mengetahui bahkan melihat langsung Bahar dan kawan kawan menganiaya anaknya. Ayah CAJ dibawa ke Ponpes Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor.

"Ya tentu (keempat saksi akan mendapat perlindungan). Kami melihat kondisi mengharuskan akan diberikan (perlindungan)," kata Abdul di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (26/3/2019).

Abdul mengemukakan, perlindungan terhadap dua saksi korban dan orang tuanya diperlukan agar mereka dapat menceritakan secara detail penganiayaan yang dialami. "Pemeriksaan nanti seputar kronologi tindak pidana itu. Seperti, tindak pidana apa yang dilakukan. Nanti diuraikan," ujarnya.

Diketahui, Habib Bahar bin Smith didakwa menganiaya dua remaja CAJ dan MKU di Ponpes Tajul Allawiyyin, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018. Selain oleh Bahar, kedua korban juga dianiaya oleh sejumlah orang di ponpes tersebut. Akibatnya, CAJ dan MKU menderita luka parah.

Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35)2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Habib Bahar Smith Bilang Begini(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2429 seconds (0.1#10.140)