Pemberkasan CPNS Dibuka Lagi hingga 29 Maret 2019

Selasa, 26 Maret 2019 - 09:46 WIB
Pemberkasan CPNS Dibuka Lagi hingga 29 Maret 2019
Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemberkasan untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 kembali dibuka setelah ditutup pada 28 Februari lalu. Instansi pemerintah pusat maupun daerah masih dapat mengusulkan sampai akhir Maret ini. Berdasarkan usulan pemberkasan inilah nanti akan diterbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi CPNS 2018.

"Kita buka pemberkasan hanya sampai tanggal 29 Maret saja," kata Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

Ridwan mengatakan, BKN sudah sempat menutup usulan pemberkasan setelah tanggal 28 Februari lalu. Namun, ternyata awal Maret ini masih banyak yang mengusulkan pemberkasan.

"Misalnya DKI Jakarta itu baru tanggal 5 Maret. Posisinya saat itu kami tidak akan melakukan apa pun. Ini karena mereka tidak melaksanakan sesuai dengan surat edaran kepala BKN terdahulu harus tuntas Februari. Ya sudah kita diamkan saja usulan tersebut," jelasnya.

Namun, lanjut Ridwan, BKN pun tetap mendengar alasan-alasan keterlambatan pemberkasan. Dari hasil rapat, alasan-alasan itu dinilai logis sehingga akhirnya pemberkasan itu kembali dibuka. "Saya tidak tahu pasti berapa daerah yang mengajukan penetapan NIP pasca-28 Februari. Tapi ketika dilihat masalahnya bisa diterima dan masuk akal maka kami buka lagi," ujarnya.

Dia mengatakan, BKN tidak akan menolerir jika ada instansi yang mengusulkan lewat tanggal 29 Maret. Sebab, jika melewati batas yang ditetapkam bisa menjadi temuan. Selain itu pembukaan kembali ini sudah dikonsultasikan dengan panitia seleksi nasional (panselnas) CPNS 2018. "Kan BPK BPKP masuk di panselnas. Saya tidak tahu pembicaraannya apa di panselnas. Tapi dari sisi alasan yang disampaikan masuk akal. Namun bukan berarti setelah ini harus berbondong-bondong mengirim. Ngapain saja dari kemarin," tegasnya.

Ridwan menyebut ada berbagai macam alasan yang diberikan instansi. Misalnya saja untuk tenaga kesehatan, ternyata Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru memberi tahu kepada daerah dibutuhkan surat tanda registrasi (STR). Sehingga banyak yang harus mengurus kembali. "Tapi sebenarnya beberapa instansi lain malah sudah menyatakan bahwa STR jadi kewajiban sejak awal. Lalu di DKI Jakarta itu ada peserta yang mengundurkan diri. Itu prosesnya butuh waktu," ungkapnya.

Dia mengaku heran dengan keterlambatan instansi dalam mengusulkan berkas. Sebab, daerah selalu mengeluh kekurangan pegawai tapi setelah penerimaan malah ditindaklanjuti secara lambat. "Jadi seperti penting-penting tapi tidak penting. Katanya mereka butuh orang untuk mengisi jabatan yang kosong, tapi setelah dikasih kok malah lambat. Bahkan untuk entry data ke sistem pun lambat," ungkapnya.

Pakar Administrasi Publik Universita Padjajaran (Unpad) Yogi Suprayogi menilai lambatnya proses pemberkasan merupakan persoalan klasik saat penerimaan CPNS. Menurut dia, hal ini hampir selalu terjadi dalam penerimaan CPNS. "Ini persoalan klasik. Dari dulu juga begitu. bisa ada yang delapan bulan atau bahkan satu tahun. Saya dulu mungkin agak cepat sekitar empat bulanan menunggu itu," katanya.

Dia menilai keterlambatan ini karena proses administrasi yang berlarut-larut. Menurutnya, agar hal ini tidak kembali terulang setiap penerimaan perlu adanya perubahan sistem saat pemberkasan. "Ini kan bukan hanya tahun ini. Harusnya dievaluasi keseluruhan. Setelah lolos harusnya langsung diminta data-data verifikasinya. Padahal semua basis data di pusat. Kan seleksi dan pengumuman ada di pusat. sangat memungkinkan untuk eksekusi langsung," katanya.

Lebih lanjut Yogi menilai keterlambatan seharusnya tidak berdampak fatal bagi pelamar yang telah lolos. Mungkin kerugiannya hanya tidak bisa menerima gaji beberapa bulan. "Harusnya tidak ada masalah dan tidak menggugurkan sebagai pelamar yang lolos seleksi CPNS. Di satu sisi gaji memang hilang. Mungkin ketidakadilannya di situ," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1484 seconds (0.1#10.140)