Kasus Ujaran Kebencian Emak-Emak, Polisi Butuh 2 Saksi Tambahan

Senin, 25 Maret 2019 - 16:01 WIB
Kasus Ujaran Kebencian Emak-Emak, Polisi Butuh 2 Saksi Tambahan
Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah. Foto/Dok SINDOnews
A A A
KARAWANG - Penyidik Polres Karawang masih melengkapi berkas perkara kasus ujaran kebencian dengan tersangka tiga orang emak-emak. Polisi masih harus melengkapi sejumlah bukti dan saksi berdasarkan petunjuk dari kejaksaan.

"Ada beberapa orang yang akan kami mintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara ujaran kebencian. Saat ini tahapan pemeriksaan sudah dalam tahapan P19, ada kekurangan yang harus kami lengkapi untuk alat buktinya dan saksi. Secepatnya kasus ini akan kita limpahkan setelah seluruh petunjuk kejaksaan kita lengkapi," kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra, Senin (25/3/2019).

Menurut Nuredy, dua orang saksi yang akan kami panggil untuk diminta keterangan berinisial W dan W. Mereka berasal dari 'Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo Sandi' atau Pepes.

"Mereka akan kita minta keterangan seputar pengetahuan mereka mengenai penyebaran video ujaran kebencian kepada Capres Joko Widodo yang dilakukan tiga tersangka emak-emak itu," katanya.

Nuredy belum bisa memastikan kapan persisnya dua orang saksi tersebut bakal dipanggil penyidik.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7935 seconds (0.1#10.140)