Draf Tuntutan Masih Disusun, Sidang Korupsi Hibah-Bansos Tasikmalaya Ditunda

Senin, 25 Maret 2019 - 13:27 WIB
Draf Tuntutan Masih Disusun, Sidang Korupsi Hibah-Bansos Tasikmalaya Ditunda
Pengadilan Tipikor Bandung. Foto/Dok SINDOnews
A A A
BANDUNG - Sidang tuntutan kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemkab Tasikmalaya 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (25/3/2019), ditunda. Penundaan dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) masih menyusun draf tuntutan kasus tersebut atas terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tasikmalaya Abdulkodir.

Penasihat hukum terdakwa meminta JPU mengakomodasi peran Uu Ruzhanul Ulum masuk dalam tuntutan. Tim JPU meminta waktu karena tuntutan belum selesai. Sidang tuntutan pun disepakati ditunda selama sepekan. Sidang akan digelar pada Senin 1 April 2019.

Bambang Lesmana, penasihat hukum Abdulkodir, mengatakan, peran mantan Bupati Tasikmalaya tersebut telah terbukti dalam persidangan. Uu yang saat itu menjabat Bupati Tasikmalaya, disebut memerintahkan Abdulkodir dan jajarannya di Pemkab Tasikmalaya mencari dana untuk membiayai kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pembagian hewan kurban.

Sementara, dua kegiatan itu tak masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya 2017. Lantaran tak ada anggaran untuk membiayai MQK dan pengadaan kurban, Abdulkodir mencari dari sumber lain dengan mencairkan dana hibah-bansos.

"Dalam istilah hukum ada asas berbagi kesalahan. Kesalahan terdakwa ini (Abdulkodir) bukan hanya di terdakwa yang melakukan perbuatan. Ada peran orang lain, yaitu perintah atau instruksi (Uu Ruzhanul Ulum). Itu yang harus dipertimbangkan majelis hakim dan jaksa," kata Bambang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/3/2019).

Menurut Bambang, dalam dakwaan juga nama Uu sudah disebut. Namun, nama Uu dan perannya dalam kasus pemotongan dana hibah-bansos samar. "Peran Pak Uu di dakwaan memang samar. Namun dalam fakta sidang, sudah jelas (Uu memerintahkan Abdulkodir untuk mencari dana untuk membiayai MQK dan pengadaan kurban)," ujar dia.

Bambang menyayangkan Uu tidak hadir saat dipanggil untuk hadir di persidangan sebagai saksi. Ketidakhadiran Uu secara tidak langsung membenarkan dugaan bahwa dia memerintahkan terdakwa Abdulkodir mencari dana.

"Kalau orang diperintah itu kan harusnya ada membuka kebenaran harus diperiksa. Dengan ketidakhadirannya (Uu), beliau melepaskan diri dari hak (memberi klarifikasi dan bantahan) atas keterangan saksi dan terdakwa yang memang diperintah. Harusnya Pak Uu datang agar dia membela diri kalau tidak melakukan. Dengan tidak datang, hak dia membela tidak ada, secara otomatis membenarkan," tutur Bambang. (Baca Juga: Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Bansos, Uu: Saya Akan Taat(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1976 seconds (0.1#10.140)