Jambret Bidan, Residivis Asal Cirebon Terancam 12 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2019 - 11:24 WIB
Jambret Bidan, Residivis Asal Cirebon Terancam 12 Tahun Penjara
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menunjukkan barang bukti. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Sel tahanan gagal membuat DS, warga Desa Kapetakan, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, jera. Setelah menghirup udara bebas empat bulan silam, kini laki-laki 31 tahun itu kembali terancam mendekam di penjara. Dia disergap petugas beberapa hari setelah melakukan aksi kejahatan serupa di wilayah hukum Majalengka.

Ancaman kembali meringkuk di tahanan minimal 9 tahun kembali dihadapi DS, setelah dia melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang bidan pada Selasa (19/3/2019). Berbekal keterangan dari saksi-saksi, petugas berhasil meringkus DS tiga hari kemudian, persis saat pelaku diindikasikan akan melakukan aksi serupa.

"Kejadian tanggal 19 Maret. Pelaku ini residivis. Berkat kesiapsiagaan petugas yang mengenal ciri-ciri yang bersangkutan, saat pelaku akan melakukan tindakan pidana lagi, petugas langsung menyergap," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, saat jumpa media di Mapolres Majalengka, Senin (26/3/2019).

Dari hasil pemeriksaan, jelas dia, pelaku tercatat beberapa kali melakukan aksi serupa di Kabupaten Majalengka. Dari empat kali aksi yang dilakukan, satu di antaranya dilakukan di wilayah hukum Kuningan.

"Pelaku mengaku sudah melakukan empat kali, dua kali di Kecamatan Lewimunding, satu kali di Kadipaten, dan satu kali di Kabupaten Kuningan. Yang terakhir ini, dilakukan di Lewimunding," ungkap dia.

Dalam melakukan aksi yang terakhir, DS melancarkannya di Jalan Rajagaluh- Leuwimunding, tepatnya di Dusun Dukuasih, Desa Mirat, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka pada tanggal 19 Maret 2019 pukul 15.30.

Korban adalah seorang bidan, Cucu Sugiarti, warga Desa Paningkiran, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. Saat kejadian, korban diketahui baru pulang dari apotek di daerah Leuwimunding dengan mengendarai sepeda motor Vario.

Pelaku kemudian menyalip korban dari sebelah kiri dan langsung memepet korban, lalu mengambil dompet korban yang disimpan di bagasi depan sepeda motornya. Setelah melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri ke arah Desa Parapatan, Kecamatan Sumberjaya.

Dompet yang dibawa kabur tersebut diketahui antara lain berisi uang sebesar Rp1.800.000 serta ATM dan e-KTP milik korban. Dompet tersebut kemudian dibuang di Desa Geongan Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor R15 warna biru putih yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman penjara 9 sampai 12 tahun.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5621 seconds (0.1#10.140)