Pemprov Jabar: Hasil Klarifikasi Pemilihan Wabup Bekasi Segera Diproses

Jum'at, 05 Juni 2020 - 10:21 WIB
loading...
Pemprov Jabar: Hasil Klarifikasi Pemilihan Wabup Bekasi Segera Diproses
Kantor Bupati Bekasi. Foto/inews.id
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat menyatakan bahwa hasil klarifikasi pengisian wakil jabatan wakil bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 sudah lengkap dan layak diproses menjadi bahan laporan Gubernur Jabar untuk diajukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Klarifikasi dilakukan tim verifikasi bentukan Pemprov Jabar, melibatkan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan para pihak terkait. Pembentukan tim verifikasi tersebut sesuai amanat mendagri untuk menindaklanjuti usulan DPRD Kabupaten Bekasi untuk mengesahkan dan mengangkat wakil bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.

Tim verifikasi yang juga Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Provinsi Jabar, Dani Ramdan menyatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terkait fakta-fakta dan argumen dari para pihak terkait dalam proses pemilihan wakil bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.

Klarifikasi dilakukan kepada ketua DPRD Kabupaten Bekasi, panitia pemilihan (panlih) wakil bupati Bekasi, dan bupati Bekasi, termasuk partai politik (parpol) pengusung. Dani menyatakan, proses klarifikasi kepada pihak-pihak terkait tersebut telah selesai dilaksanakan dan berjalan lancar sesuai rencana.

"Alhamdulillah, proses klarifikasi ke bupati, ketua DPRD, dan panlih wakil bupati Bekasi sudah dilaksanakan kemarin dan berjalan lancar sesuai rencana," tegas Dani di Bandung, Jumat (5/6/2020).

(Baca: Bila Dipaksakan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Dinilai Inkonstitusional)

Dani mengungkapkan, berdasarkan hasil klarifikasi, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi berpendapat bahwa pemilihan wakil bupati Bekasi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada 18 Maret 2020 lalu itu sudah seusai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi juga menyatakan bahwa calon wakil bupati Bekasi sudah mengerucut pada dua nama, yakni Akhmad Marzuki dan Tuti Nurcholifah Yasin. Selain itu, DPRD Kabupaten Bekasi berpendapat, merujuk pada Tata Tertib DPRD Kabupaten Bekasi, agenda pemilihan wakil bupati Bekasi tersebut dapat digelar tanpa melalui usulan dari bupati Bekasi.

Senada dengan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, lanjut Dani, panlih wakil bupati Bekasi juga berpendapat sudah menempuh seluruh ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pemilihan wakil bupati Bekasi. Mereka juga beralasan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan bupati/wakil bupati, maka pemilihan bupati/wakil bupati diatur oleh Tata Tertib DPRD.

Panlih juga beralasan bahwa agenda pemilihan wakil bupati Bekasi oleh DPRD Kabupaten Bekasi didasari sikap bupati Bekasi yang tak kunjung mengusulkan nama calon wakil bupati Bekasi dalam proses pemilihan wakil bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1609 seconds (0.1#10.140)