Pelantikan Bupati dan Wali Kota Ditunda, Ini Penjelasan Gubernur

Sabtu, 23 Maret 2019 - 22:27 WIB
Pelantikan Bupati dan Wali Kota Ditunda, Ini Penjelasan Gubernur
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat memeriksa kesiapan pasukan dalam Apel Siaga Pengamanan Pemilu 2019. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota-waki wali kota di tiga daerah di Jawa Barat, yakni, Kabupaten Ciamis, Cirebon, dan Kota Bogor mengundang tanda tanya masyarakat.

Bahkan di Kabupaten Ciamis, keputusan penundaan pelantikan hingga selesai Pemilu 2019 tersebut memicu reaksi. Menyikapi hal itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan bahwa, penundaan pelantikan kepala daerah di Ciamis, Cirebon, dan Bogor itu bukan karena alasan kondusivitas Pemilu 2019.

Gubernur yang akrab disapa Emil ini mengemukakan, penundaan tersebut berdasarkan instruk dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penundaan pelantikan tersebut, bukan hanya berlaku bagi Kabupaten Ciamis, Cirebon, dan Kota Bogor, tetapi kepada seluruh daerah di Indonesia. Jabar juga terdampak surat edaran tersebut sehingga ada tiga daerah yang pelantikan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota, tertunda.

"Surat edaran itu (penundaan) berlaku untuk seluruh daerah di Republik Indonesia, tidak hanya di Jabar," kata Emil seusai Apel Siaga dan Gelar Pasukan Pengamanan Pemilu 2019 di Lapangan Gasibu, Jalan Diponegoro, Jumat (22/3/2019).

Emil meminta penundaan tersebut tidak dikaitkan dengan kondusivtas Jabar. "Jadi mohon tidak dilokalisir seolah-olah hanya itu (alasan kondusivitas). Ini adalah edaran, tugas gubernur menjalankan perintah dari pemerintah pusat sesuai kondisi dan pertimbangan yang ada, kira-kira begitu," ujar Emil.

Meski begitu, tutur mantan Wali Kota Bandung ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membuka komunikasi dan masukan dari muspida kota dan kabupaten yang terdampak itu. "Komunikasi bisa dibuka dan bicarakan. Ini arahan dan perintah ke seluruh indonesia," tutur Emil.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0316 seconds (0.1#10.140)