Tak Penuhi Syarat, KPU Purwakarta Coret 18 Bacaleg

Minggu, 12 Agustus 2018 - 20:50 WIB
Tak Penuhi Syarat, KPU Purwakarta Coret 18 Bacaleg
Suasana KPU Purwakarta, Jalan Flamboyan, masih lengang menjelang pengumuman resmi jumlah bacaleg yang lolos seleksi administrasi. Sebelum pengumuman, KPU akan menggelar validasi ke semua parpol peserta pemilu. Foto/SINDONews/Asep Supiandi
A A A
PURWAKARTA - Sebanyak 18 dari 638 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, gagal ikut kontestasi Pileg 2019. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam penelitian administrasi oleh KPU setempat.

Ketua KPU Purwakarta Ramlan Maulana mengatakan, beberapa alasan sehingga 18 bacaleg ini gagal mengikuti tahapan selanjutnya di Pileg 2019. Selain kelengkapan administrasi yang kurang, ada juga bacaleg yang belum cukup umur.

"Ada bacaleg yang belum genap berusia 21 tahun pada 20 September 2018," kata Ramlan kepada SINDONews, Minggu (12/8/2018). Namun, Ramlan tidak menyebutkan dari partai mana saja 18 bacaleg TMS itu berasal.

Dengan dicoretnya 18 bacelag, ujar dia, saat ini jumlah bacaleg yang lolos penelitian administrasi atau kategori memenuhi syarat (MS) sebanyak 620 orang, terdiri atas 370 laki-laki dan 250 perempuan.

"Nanti akan ada pengumuman resmi dari KPU soal detail bacaleg yang TMS dan MS. Siang ini juga kami akan melakukan validasi ke semua partai politik peserta pemilu," tandas Ramlan.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7745 seconds (0.1#10.140)