Terkait Surat Suara DPTb, KPU Pangandaran Tunggu Arahan Pusat

Jum'at, 22 Maret 2019 - 19:17 WIB
Terkait Surat Suara DPTb, KPU Pangandaran Tunggu Arahan Pusat
Komisioner KPU Pangandaran dalam satu kegiatan. Foto/SINDOnews/Syamsul Maarif
A A A
PANGANDARAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran belum menentukan kebutuhan surat suara untuk pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Divisi Program dan Data KPU Pangandaran Norazizah mengatakan, kebutuhan surat suara untuk DPTb di Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak pada Rabu 17 April 2019 mendatang tercatat 1.245, sedangkan DPTb keluar sebanyak 1.262. "Hak pilih yang tercatat dalam DPT di KPU Pangandaran sebanyak 320.118 orang," kata Norazizah.

Sedangkan kebutuhan surat suara perjenis untuk Pemilu Serentak 2019 masing-masing sebanyak 327.163. Jika ditotalkan, kebutuhan surat suara seluruh jenis sebanyak 1.635.815.

"Jumlah total sebanyak 1.635.815 tersebut terdiri dari surat suara DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan Capres/Cawapres di 5 daerah pilihan," ujar dia.

Norazizah menuturkan, jumlah kebutuhan surat suara 1.635.815 tersebut sudah termasuk penambahan 2% dari DPT. "Hingga kini kami belum menerima arahan dari KPU RI dan KPU Provinsi alokasi untuk surat suara tambahan DPTb," tutur Norazizah.

Norazizah mengemukakan, KPU Pangandaran menunggu arahan dan solusi untuk memenuhi kebutuhan surat suara bagi pemilih yang masuk DPTb. "Berdasarkan Undang Undang Nomor 7/2017 KPU hanya mencetak surat suara sejumlah DPT ditambah 2%," ujar Norazizah.

Tambahan 2% surat suara dari jumlah DPT itu hanya dialokasikan untuk mengantisipasi surat suara keliru coblos, surat suara rusak, dan daftar pemilih khusus (DPK).
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5075 seconds (0.1#10.140)