Nekat Tanam 11 Pohon Ganja, Residivis Asal Parongpong Dibekuk Polisi

Jum'at, 22 Maret 2019 - 19:01 WIB
Nekat Tanam 11 Pohon Ganja, Residivis Asal Parongpong Dibekuk Polisi
Tanaman pohon ganja yang menjadi barang bukti diamankan oleh jajaran Satnarkoba Polres Cimahi dari tangan pelaku EM (40) warga Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Terobsesi ingin memanen dan menjual ganja, EM alias Iboy (40) warga Kampung Sukamulus, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang berstatus sebagai residivis, kembali harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya dia nekat membudidayakan sendiri 11 batang tanaman ganja di kebun kosong di wilayah Parongpong dengan harapan bisa dengan mudah memanen dan menjual ke para pelanggannya.

Kepada polisi tersangka EM mengaku sudah enam bulan menanam pohon ganja di sebuah kebun kosong yang posisinya cukup tersembunyi untuk menghindari kecurigaan warga.

Lokasinya berada di Lebak Cigugur Binong Blok B, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, KBB, atau tidak jauh dari rumah tersangka. Bibit tanaman ganja tersebut didapat dari biji ganja kering yang dibelinya dari seseorang di daerah Cikampek.

"Saya beli ganja di Cikampek, sebagian saya pakai sampai habis dan sebagian bijinya saya jadikan sebagai bibit untuk ditanam lagi," terangnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (22/3/2019).

Dirinya tidak menyangka jika dari bibit ganja kering yang ditanam itu bisa tumbuh lagi. Bahkan terdapat 11 pohon ganja yang tumbuh dengan baik dan tinngginya sudah mencapai satu meter.

Bahkan dari hasil budidayanya tersebut dirinya sudah melakukan panen sebanyak tiga kali dimana hasilnya dijual ke sejumlah orang yang mencari barang haram tersebut. Dalam sekali panen dirinya bisa menjual ganja kering seberat 1 ons dengan harga antara Rp300.000-Rp500.000.

"Sudah tiga kali panen tapi keburu saya ketangkap. Kalau sekali jual saya bandrol minimal Rp300.000," kata pria yang berprofesi sebagai buruh serabutan ini.

Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara didampingi Kasat Narkoba Sugeng Heryadi menyebutkan, pelaku ditangkap pada Rabu (20/3/2019) sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya.

Selain barang bukti 11 pohon ganja dari tangan pelaku juga berhasil diamankan dua paket ganja kering dengan berat bruto 9,54 gram. Rencanya dua paket ganja kering itu akan dijual ke seseorang yang identitasnya belum diketahui seharga Rp300.000/paketnya.

"Jajaran kami masih terus mengembangkan kasus ini termasuk dari mana bibit ganja tersebut didapatkan oleh pelaku. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 111 dan 114 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebutnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6638 seconds (0.1#10.140)