Kaji Fatwa Haram, MUI Jabar Hitung Maslahat dan Mudarat PUBG

Kamis, 21 Maret 2019 - 21:33 WIB
Kaji Fatwa Haram, MUI Jabar Hitung Maslahat dan Mudarat PUBG
Game PUBG dianggap memicu tindak kekerasan sehingga MUI Jabar tengah mengkaji mengeluarkan fatwa haram terhadap game online ini. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Baratsegera mengkaji fatwa haram terhadap permainan (aplikasi game) PlayerUnknown's Battleground (PUBG) sebagai langkah antisipasi dampak buruk game online tersebut.

Diketahui, game PUBG disebut-sebut sabagai salah satu pemicu aksi biadab penembakan jamaah salat Jumat di dua masjid di Selandia Baru, belum lama ini, menyusul pengakuan pelaku Brenton Tarrant yang terinspirasi game Fortnite sebelum melakukan aksi kejinya itu.

Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan, salah satu alasan yang mendasari rencana kajian fatwa haram game PUBG adalah informasi terkait pelaku yang terinspirasi game PUBG sebelum melakukan aksinya yang menewaskan lebih dari 40 jamaah masjid tersebut.

"Ada informasi, pelakunya terinspirasi game PUBG, katanya itu game paling digemari saat ini. Sehingga, banyak yang nanya ke MUI, kalau game itu jahat, apakah MUI akan mengeluarkan fatwa (haram)?" ungkap Rafani saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (21/3/2019) malam.

Rafani mengemukakan, kajian terhadap game PUBG menarik untuk dilakukan. Terlebih, selama ini, MUI belum pernah mengeluarkan fatwa untuk game. Menurut dia, MUI hingga kini baru sebatas mengeluarkan fatwa untuk penggunaan media sosial (medsos). "Kami bisa memulai kajian ini di Komisi Fatwa dan Komisi Kajian di MUI," sebutnya.

Meski begitu, Rafani menegaskan, kajian ini baru rencana dan belum dilakukan. Pihaknya masih dalam tahap penjajakan kepada pihak-pihak yang akan dilibatkan dalam kajian, mulai pakar game, pakar psikolog, pakar agama, hingga gamers-nya sendiri.

"Kini berkembang informasi MUI mengeluarkan fatwa, saya tegaskan belum. Kami sedang menyiapkan langkah-langkah untuk menghadirkan semua pihak. Sebab, mengeluarkan fatwa itu gak sembarangan, harus melalui kajian, komprehensif," jelasnya.

Namun, lanjut Rafani, jika mengacu pada dalil umumnya, game seperti PUBG memang kini banyak dikeluhkan para orang tua yang mengaku anaknya menjadi malas beribadah hingga malas mengerjakan tugas-tugas sekolah gara-gara sering bermain game.

"Kalau mengacu pada dalil secara umum, kemudaratan itu kan harus dicegah dengan menghitung manfaatnya. Jika manfaatnya lebih kecil, bisa jatuh haram. Jadi, bisa jadi fatwa haram itu keluar, tergantung hasil kajian nanti," tandasnya.

Terpisah, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengaku mendukung upaya MUI Jabar yang bakal melakukan kajian fatwa haram game PUBG selama tujuannya untuk melindungi masyarakat dan keumatan.

Terlebih, kata Gubernur yang akrab disapa Emil itu, salah satu tugas MUI memang membuat fatwa terhadap berbagai hal yang menimbulkan kebingungan masyarakat terkait aspek positif dan negatifnya.

"Saya kira, tugasnya MUI memang membuat fatwa terhadap aspek-aspek yang orang masih bingung, terkait positif negatifnya dan sebagainya. Jadi, kita tunggu saja, selama tujuannya untuk melindungi masyarakat, melindungi keumatan, saya selalu mendukung," tutur Emil di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (21/3/2019).

Emil mengaku belum bisa memberikan komentar banyak terkait wacana fatwa haram game PUBG tersebut. Dia beralasan, belum mengetahui pasti terkait materi wacana tersebut.

"Tapi, karena saya belum melihat materinya, saya belum bisa memberikan komentar terlalu jauh," katanya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7292 seconds (0.1#10.140)