Eksepsi Ditolak, Habib Bahar Smith Bilang Begini

Kamis, 21 Maret 2019 - 14:38 WIB
Eksepsi Ditolak, Habib Bahar Smith Bilang Begini
Habib Bahar bin Smith seusai persidangan. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Majelis Hakim PN Bandung menyatakan tidak menerima eksepsi terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Habib Bahar bin Smith . Habib Bahar pun mengomentari putusan sela majelis hakim.

Seusai sidang, Habib Bahar langsung meninggalkan ruang sidang. Saat dikawal polisi menuju mobil tahanan, Bahar memberikan tanggapan atas penolakan eksepsi yang diajukan penasihat hukumnya. Dia menerima apa keputusan hakim. "Apa pun yang diputuskan hakim saya terima," ujar Bahar.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan Kamis (28/3/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU akan menghadirkan dua korban penganiayaan CAJ dan MKU sebagai saksi.
Guntur Fatahilah, penasihat hukum Habib Bahar Smith, mengatakan, pihaknya sangsi JPU akan menghadirkan saksi korban. "Silakan hadirkan saksi korban," ungkap Guntur.

Sedangkan Ichwan Tuankotta, yang juga kuasa hukum Bahar menyatakan, bahwa seharusnya JPU menghadirkan semua saksi. "Harusnya dihadirkan semua saksi, karena saksi itu juga nanti akan bersaksi dalam persidangan Habib Aqil dan Habib Basyit," tutur Ichwan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6317 seconds (0.1#10.140)