Eksepsi Habib Bahar Ditolak, Sidang Dilanjutkan dengan Pemeriksaan Saksi

Kamis, 21 Maret 2019 - 14:32 WIB
Eksepsi Habib Bahar Ditolak, Sidang Dilanjutkan dengan Pemeriksaan Saksi
Habib Bahar bin Smith. Foto/Dok SINDOnews
A A A
BANDUNG - Majelis hakim yang diketuai oleh Edison Muhammad memutuskan kasus penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur CAJ (17) dan MKU (18) dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith memenuhi unsur yang didakwakan sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Putusan sela yang dibacakan majelis hakim dalam sidang keempat di lantai 4 Gedung Arsip dan Perpusatakaan Kota Bandung, Jalan Seram, Kamis (21/3/2019) itu, sekaligus menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa.

"Menimbang bahwa eksepsi terdakwa tidak bisa diterima. Dengan begitu majelis hakim menolak eksepsi dan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan," kata Edison yang juga Ketua PN Bandung itu.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum segera menyiapkan saksi untuk diperiksa dalam kasus penganiayaan oleh Habib Bahar. Saksi-saksi diperiksa sesuai tahapan sidang," ujar Edison.

Hakim berpendapat, bahwa jaksa akan membuktikan pasal-pasal yang diterapkan dalam menjerat Habib Bahar Smith. "Dakwaan kesatu primer Pasal 333 KUHP subsidair Pasal 333 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1. Dakwaan kedua primer Pasal 170 KUHP. Kedua subsidair Pasal 170 ayat 2 kesatu KUHP. Lebih subsidair Pasal 351 KUHP. Lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1. Dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 juncto 76 c UU tentang perubahan UU Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutur dia.

Dengan dilanjutkannya persidangan, JPU Irfan Wibowo mengatakan, pihaknya akan menyiapkan saksi sesuai prosedur persidangan. "Saksi akan disiapkan pekan depan untuk menjelaskan kronologi penganiayaan oleh terdakwa," tutur Irfan.

Dalam sidang ini, Habib Bahar tampak santai dengan mengenakan baju koko cokelat keemasan. Sementara di luar gedung, tepatnya di Jalan Seram, puluhan orang menggelar orasi untuk mendukung Bahar.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1700 seconds (0.1#10.140)