Kades Disidang, Warga Simpang Kumpulkan Koin di Pengadilan

Rabu, 20 Maret 2019 - 22:36 WIB
Kades Disidang, Warga Simpang Kumpulkan Koin di Pengadilan
Warga Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya melakukan aksi pengumpulan koin untuk Kades Gatot di PN Tasikmalaya, Rabu (20/3/2019). Foto/SINDOnews/Jani Noor
A A A
TASIKMALAYA - Warga Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya melakukan aksi pengumpulan koin di dalam Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, Rabu (20/3/2019).

Pengumpulan koin untuk mengganti kerugian pelapor itu dilakukan setelah sidang mengagendakan meminta keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) usai sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat itu, saksi yang dihadirkan JPU tidak hadir sehingga majelis hakim menunda persidangan sampai Rabu, 27 Maret mendatang.

Setelah palu sidang diketuk, warga yang sejak pagi bergerombol langsung membentangkan spanduk dengan tulisan "Aksi 150 Juta Koin Bagi Pahlawan Bapak Pembangunan Kuwu Gatot".

Kotak kardus dan kaleng plastik dikelilingkan ke pengunjung persidangan. Bahkan ketua majelis hakim Gunawan pun turut menyumbang.

Uang tersebut kemudian dikumpulkan perwakilan warga dibantu tiga penasihat hukum terdakwa, Ihsan Suryanegara, Andi Ibnu Hadi, dan Jajat Sudrajat. Hasilnya, terkumpul sejumlah uang.

Terdakwa yang juga Kepala Desa Simpang Dedi Gatot didakwa melakukan penipuan sebesar Rp150 juta kepada seorang pemborong jalan asal Sumedang.

Ihsan Suryanegara, penasihat hukum terdakwa, aksi pengumpulan koin tersebut kepedulian warga Simpang atas apa yang menimpa kepala desanya, Dedi Gatot. Warga berniat mengganti kerugian yang dituduhkan terhadap terdakwa.

"Terdakwa Dedi Gatot tidak punya niat jahat dalam pembangunan jalan desa itu karena murni untuk kepentingan masyarakat Desa Simpang," kata Ihsan.

Advokat lain, Andi Ibnu Hadi mengungkapkan, kronologi perkara terjadi terjadi pada 2015. Kades Gatot ingin membangun tiga ruas jalan desa.

Kemudian bertemu dengan orang yang mengaku kerabat anggota DPR yang siap membawa program pembangunan jalan dari Kementerian PUPR sebesar Rp450 juta.

Dua orang itu meminta uang muka Rp50 juta dan disuruh mengerjakan dulu pembangunan jalan meski bantuan yang dijanjikan belum turun.

Orang itu pun membawa perusahaan kontruksi dari Sumedang. Kemudian dikerjakanlah jalan tersebut sampai selesai.

Entah bagaimana, ujar Andi, bantuan yang dijanjikan tak kunjung datang sampai pihak pemborong meminta pembayaran sebesar Rp420 juta ke Kades Gatot.

Lalu pembayaran dicicil Rp80 juta sampai akhirnya pihak pemborong tadi melaporkan kejadian ini ke polisi dan sekarang sudah masuk persidangan dengan sangkaan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.

Andi bertekad akan membela Kades Gatot karena apa yang didakwakan oleh JPU tidak mendasar karena Kades Gatot adalah korban bukan pelaku penipuan.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8323 seconds (0.1#10.140)