Emil Imbau Perusahaan di Jabar Beri Layanan Mudik Gratis

Rabu, 20 Maret 2019 - 20:54 WIB
Emil Imbau Perusahaan di Jabar Beri Layanan Mudik Gratis
Sejumlah bus terparkir di halaman Gedung Sate untuk mengantarkan pemudik dalam program Mudik Gratis Pemprov Jabar pada 2018 lalu. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau perusahaan swasta di Jabar menyediakan layanan mudik gratis bagi karyawan, khususnya perusahaan yang memiliki karyawan dalam jumlah banyak.

"Kalau yang punya pegawai banyak, saya imbau perusahaan-perusahaa mengoordinasikan untuk memberikan hadiah dan kemudahan mudik bareng ke zona-zona," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (20/3/2019).

Gubernur yang akrab disapa Emil itu mengemukakan, masyarakat selalu antusias menyambut program mudik gratis. Karenanya, kata Emil, pihaknya pun akan berupaya memfasilitasi masyarakat yang hendak mudik melalui program mudik gratis tersebut.

"Memfasilitasi kenyamanan warga kita banyakin. Bisa dengan koneksi instansi, banyak juga yang mudik gratis melalui swasta, tapi dikelola manajemen koordinasinya oleh kita," terang Emil.

Emil pun yakin, arus mudik tahun ini akan lebih terkendali menyusul telah beroperasinya jalan Tol Trans Jawa. Kehadiran jalan tol tersebut, kata Emil, akan membuat para pemudik lebih cepat tiba di daerah tujuan.

"Feeling saya, dengan tol itu harusnya jauh lebih cepat, jadi tahun ini makin membaik," katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar Herry Antasari mengatakan, pihaknya menyiapkan 100 unit bus dan satu rangkaian kereta api (KA) untuk melanjutkan tradisi mudik gratis tahun ini.

"Kita siapkan 100 unit bus dan satu rangkaian kereta api dengan kapasitas total sekitar 4.700 tempat duduk untuk tahun ini," sebut Herry.

Menurut dia, untuk mengikuti program mudik gratis ini, masyarakat tinggal menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Pendaftaran program mudik gratis ini dibuka mulai hari ini, Rabu (20/3/2019) hingga 20 Mei 2019 mendatang.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5378 seconds (0.1#10.140)