Ini Kesaksian Demiz di Sidang Kasus Meikarta

Rabu, 20 Maret 2019 - 14:39 WIB
Ini Kesaksian Demiz di Sidang Kasus Meikarta
Mantan Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar (Demiz) hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap Meikarta dengan terdakwa penerima suap Neneng Hasanah Yasin Cs. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Mantan Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar (Demiz) yang hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap Meikarta dengan terdakwa penerima suap Neneng Hasanah Yasin Cs, menjelaskan soal diterbitkannya rekomendasi dengan catatan (RDC) proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Dalam sidang di Ruang Sodang 1 Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Rabu (20/3/2019), Demiz mengatakan, saat itu dia menjabat sebagai Ketua Badan Koordinasi Pemanfaatan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar yang ditunjuk oleh Gubernur Jabar ketika itu, Ahmad Heryawan atau Aher.

Setelah polemik proyek Meikarta mencuat, Demiz mengeluarkan pernyataan untuk menghentikan proyek tersebut. Sebab, proyek Meikarta belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dan perizinan lainnya.

Selain itu, informasi awal yang beredar, Lippo akan membangun di atas lahan seluas 500 hektare. Jika itu dilakukan tanpa rekomendasi, berbenturan dengan Perda 12/2014 yang mengatur tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat.

Terlebih, Pemprov Jabar tengah merencanakan pengembangan tiga kota metropolitan yaitu Bandung Raya, Cirebon Raya, dan Bodebekkapur (Bogor-Depok-Bekasi-Karawang-Purwakarta) yang akan menjadi kembaran Jakarta.

"Jadi perda ini mengatur tentang tata ruang Jabar. Mencegah pemanfataan ruang yang sembarangan. Kalau Lippo membangun di lahan seluas 500 hektare (438 hektare), seolah-olah Lippo ini negara di dalam negara, dihuni 2 juta orang. Apa kata dunia," kata Demiz.

Selanjutnya, ujar aktor kawakan ini, pembahasan tentang proyek Meikarta dilakukan lagi setelah ada Kepgub ke DPMPTSP Jabar. Dalam pembahasan diketahui bahwa Lippo hanya membangun di atas lahan seluas 84,6 hektare sesuai IPPT yang dikeluarkan oleh Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.

Dalam Perda Nomor 12/2014, pembangunan yang harus melalui rekomendasi Pemprov Jabar hanya yang dibangun di atas lahan 100 hektare lebih. Sedangkam di bawah 100 hektare tidak perlu melalui rekomendasi pemprov.

"BKPRD melakukan kajian, dan memang 84 hektare itu haknya Lippo. Berdosa saya kalau tidak memberikan izin. Makanya dikeluarkanlah RDC. Dalam rekomendasi, ada catatan terkait kebutuhan air bersih, lalu lintas, soal sampah, dan lain-lain," ujar Demiz.

"Kalau mintanya 500 hektare pasti saya hambat, karena menyalahi pelanggaran tata ruang, pidana. Kepala saya taruhannya. Saya sempat melaporkan soal Meikarta ke Presiden Jokowi, saat bertemu di Muara Gembong. Saya bilang, Pak (Presiden), ada menteri-menteri Bapak yang bermain bola liar (terkait Meikarta). Jokowi memerintahkan, 'Pak Wagub urus sesuai aturan yang berlaku'," tandas Demiz. (Baca Juga: Aher Dicecar Soal Pertemuan dengan James Riady dan Neneng(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.3927 seconds (0.1#10.140)