Aher dan Demiz Jadi Saksi di Sidang Kasus Suap Meikarta

Rabu, 20 Maret 2019 - 10:51 WIB
Aher dan Demiz Jadi Saksi di Sidang Kasus Suap Meikarta
Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) dan Deddy Mizwar (Demiz) hadir sebagai saksi kasus suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (20/3/2019). Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) dan Deddy Mizwar (Demiz) hadir sebagai saksi kasus suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (20/3/2019).

Aher dan Demiz hadir di Ruang Sidang I PN Bandung. Aher mengenakan batik dan Demiz mengenakan kemeja putih. Selain mantan gubernur dan wagub Jabar, hadir pula Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Soni Soemarsono. Dia juga hadir sebagai saksi di sidang itu karena namanya pernah disebut oleh terdakwa Neneng Hasanah Yasin.

Hari ini, Aher, Demiz, dan Soni bersaksi untuk terdakwa penerima suap, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PMPTSP Dewi Tisnawati, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, Kadis PUPR Jamaludin, dan Kadis Damkar Sahat Banjarnahor.

Aher, Demiz, dan Soni sebelumnya sempat diperiksa di Gedung KPK.
Mereka dimintai klarifikasi terkait rekomendasi dengan catatan (RDC) sebagai dasar bagi Meikarta melanjutkan pembangunan pascaizin IPPT dikeluarkan bupati pada 12 Mei 2017.

"Kita lihat nanti di persidangan ya. Intinya saya siap. Insya Allah siap. Kan saya sama Kang Demiz pernah diperiksa KPK sebagai saksi. Sekarang didalami sama jaksa penuntut umum," kata Aher.

Hal senada dikatakan Demiz. Aktor kawakan ini tampak rileks dan sesekali menyapa pengunjung pengadilan. "Ya siap lah, siap," ujar Demiz.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.0604 seconds (0.1#10.140)