Uu Mangkir, Ridwan Kamil: Kalau Boleh Minimalis Lah Komentar dari Saya

Selasa, 19 Maret 2019 - 16:08 WIB
Uu Mangkir, Ridwan Kamil: Kalau Boleh Minimalis Lah Komentar dari Saya
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Foto/Dok SINDOnews
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil enggan berkomentar banyak saat disinggung soal mangkirnya Uu Ruzhanul Ulum dari sidang kasus korupsi dana hibah APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017.

Diketahui, Wakil Gubernur Jabar itu kembali mangkir dari persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin 18 Maret 2019.

"Kalau boleh, minimalis lah komentar dari saya," ujar Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil seusai membuka acara Peringatan Hari Konsumen Nasional (Harmonis) di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (19/3/2019).

Emil beralasan, meskipun dirinya dan Uu Ruzhanul Ulum berpasangan dalam memimpin Provinsi Jabar, namun Emil mengaku tak memiliki kewenangan untuk mengomentari kasus tersebut. "Saya tidak punya kompetensi untuk memberi komentar," kilah Emil.

Emil hanya mengatakan, menyerahkan seluruh prosedur hukum kepada aturan hukum yang berlaku. Terlebih, Emil pun mengaku tidak mengetahui secara detail kasus yang membelit wakilnya itu. "Saya serahkan semua prosedur ini kepada aturan hukum saja. Kan sebagai saksi juga saya gak terlalu hafal," katanya.

Diketahui, kasus korupsi dengan modus pemotongan dana hibah dari APBD Kabupaten Tasikmalaya itu merugikan negara hingga Rp3,9 miliar. Pemanggilan Uu Ruzhanul Ulum terkait kesaksian Abdulkodir pada sidang sebelumnya. Abdulkodir yang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Tasikmalaya mengaku mendapat perintah dari Bupati Tasikmalaya saat itu Uu Ruzhanul Ulum untuk mencarikan dana guna membiayai kegiatan Musobaqoh Qiratil Qutub (MTQ), pembelian sapi kurban, dan kegiatan pekan olahraga. (Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah Kabupaten Tasikmalaya, Uu Mangkir Lagi(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2677 seconds (0.1#10.140)