Eksepsi Ditolak, Ratna Sarumpaet Bilang Begini

Selasa, 19 Maret 2019 - 13:07 WIB
Eksepsi Ditolak, Ratna Sarumpaet Bilang Begini
Ratna Sarumpaet. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Terdakwa perkara penyebaran berita hoaks Ratna Sarumpaet kecewa atas putusan sela yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (19/3/2019). Dia pun mempertanyakan putusan yang menolak eksepsinya itu.

"Ditolak? Ya sudah harusnya ditolak supaya saya lebih lama dipenjara," ujar Ratna di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/3/2019).

Namun, dia pun mengaku pasrah atas putusan sela yang telah dibacakan majelis hakim itu. Dia pun siap saja melanjutkan sidang selanjutnya. "Ya tapi sudahlah. Sekarang tinggal dilanjutkan saja," tuturnya.

Namun, Ratna Sarumpaet masih merasa putusan sela yang dibacakan majelis hakim itu tidak adil baginya. Meski bukan ahli hukum, putusan sela majelis hakim padanya patut dipertanyakan.

"Saya ini awam, saya bukan ahli hukum, tapi saya juga enggak bodoh-bodoh amat ya. Aku tahu apa yang aku lakukan, apa yang dikatakan di undang-undang itu aku mengerti," katanya.

Meski merasa tak adil, Ratna mengaku tetap menerima semuanya. Sebab percuma juga melawan karena yang berhak memutuskan memang majelis hakim.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Ratna Sarumpaet. Hal ini disampaikan majelis hakim dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

"Mengingat Pasal 143 dan pasal lain yang bersangkutan mengadili, satu, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum untuk seluruhnya," ujar Hakim Jhoni di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Hakim Ketua Jhoni menyebut bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap. "Dua menyatakan surat dakwan JPU nomor perkara PDM-21/JKTSEL/21 Februari 2019 disusun secara cermat, jelas, dan lengkap," jelasnya.

Majelis hakim pun memerintahkan proses sidangan tetap berlanjut dan menangguhkan biaya perkara ke terdakwa Ratna Sarumpaet hingga putusan akhir. "Oleh karena proses perkara dilanjutkan, majelis hakim memperbolehkan JPU menghadirkan saksi dan bukti-bukti," katanya.

Sidang kemudian ditunda selama satu pekan dan akan kembali dilaksanakan pada Selasa (26/3/2019) dengan jadwal pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya oleh sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal itu Ratna sedang dirawat seusai operasi plastik di Jakarta. (Baca Juga: Peristiwa Penganiayaan Ratna Sarumpaet di Bandara Diduga Hoax
Akibat ulahnya, Ratna disangka melanggar Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1873 seconds (0.1#10.140)