Empat Remaja di Bandung Produksi Tembakau Gorila

Selasa, 19 Maret 2019 - 12:01 WIB
Empat Remaja di Bandung Produksi Tembakau Gorila
Polisi menunjukkan barang bukti tembakau gorila. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Penyalahgunaan narkoba kini semakin menprihatinkan. Pelaku tak mengenal usia. Di Kota Bandung, empat remaja, tiga di antaranya pelajar SMA dan SMK ditangkap Ditres Narkoba Polda Jabar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar karena kedapatan memproduksi dan mengedarkan ganja sintetis atau tembakau gorila.

Empat remaja yang ditangkap adalah MRF (18), MZF alias Z (19), MAKW alias A (19), dan DAR (18). Mereka ditangkap di beberapa tempat, dua di antaranya di dua apartemen.

MRF diringkus di Apartemen Grand Asia Afrika; MZF di Griya Bandung Indah (GBI) Buahbatu; MAKW ditangkap di Ciumbuleuit; dan DAR diamankan di Apartemen Buahbatu.

Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Enggar Pareanom mengatakan, tersangka MRF ditangkap di kamar 26, Tower D Lantai 18, Apartemen Grand Asia Afrika, Jalan Karapitan Nomor 01, Kota Bandung pada Februari 2019 pukul 23.30 WIB. Penangkapan dipimpin oleh Kasubdit 2 AKBP Herryanto.

Siswa di salah satu SMKN di Kota Bandung ini, ujar Enggar, memproduksi tembakau gorila. Saat dilakukan penggeledahan, di dalam kamar Apartemen Grand Asia Afrika Tower, petugas mendapati sejumlah barang bukti bahan-bahan narkotika yang diduga jenis tembakau gorila.

"Tersangka MRF mendapatkan bahan pembuatan tembakau gorila itu dengan cara membeli secara online melaluli media sosial (Instagram). Di antaranya, bahan tembakau, alkohol, bahan kimia yang terdiri dari wama putih dan jingga. MRF mengaku membeli bahan kimia tersebut dari China," kata Enggar.

Enggar mengemukakan, tersangka yang merupakan warga Jalan Terusan Leo, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung itu, membuat atau meracik tembakau gorila dengan cara mencampur semua bahan satu panci aluminium. "Setelah jadi, tersangka mengedarkan atau menjual narkotika jenis tembakau gorila tersebut secara online dengan menggunakan akun instagram (IG) Elephan Hunter," ujarnya.

Enggar menuturkan, kepada penyidik, tersangka MRF telah menjual, mengirim atau memasarkan narkotika jenis tembakau gorila ke berbagai daerah di Indonesia. Di antaranya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Ambon, Bali, dan Sulawesi.

Dari tangan tersangka, tutur dia, petugas mengamankan 10 kilogram tembakau yang belum diolah. Tembakau gorila itu terbungkus dalam enam bungkusan besar. Kemudian satu buah panci aluminium berisikan tembakau jenis gorila ditemukan di dalam lemari kamar depan dengan berat 1.000 (seribu) gram.
Kemudian, delapan paket tembakau berbagai rasa dibungkus plastik klip bening di atas lemari gantung kamar depan dengan berat 800 gram; 144 gram tembakau gorila siap edar, dua buah gelas plastik takaran, dua plastik klip bening berisikan serbuk putih dengan berat kurang lebih 28,69 gram, dan serbuk jingga seberat 75,35 gram.

"Enam botol plastik wama putih diduga berisikan cairan alkohol ditemukan di dalam laci tempat tidur kamar depan," tutur dia.

Akibat perbuatannya, tersangka MRF dijerat Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahu'n 2009 tentang Narkotika. Dia diduga memproduksi, menjual, menguasai, menyediakan, dan memiliki narkotika. "Tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan atau maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup," ungkap Enggar.

Sementara itu, tersangka MZF alias Z (19), MAKW alias A (19), dan DAR (18) diringkus petugas BNNP Jabar pada Jumat 15 Maret 2019. MZF ditangkap di Kompleks Griya Bandung Indah (GBI) Kecamatan Bojangsoang, Kabupaten Bandung; MAKW alias A diringkus di Sangkan Hurip, Ciumbuleuit Bandung; dan DAR diamankan di Apartemen Buahbatu Park.

Kabid Pemberantasan BNNP Jabar AKBP Daniel Katiandago mengatakan, ketiga tersangka diduga memproduksi dan menjual narkotika jenis tembakau gorilla. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 10 bungkus zat kimia yang diduga bahan pembuat tembakau gorilla dan dua bungkus tembakau satu buah jerigen alkohol sisa pakai.

"Ketiga tersangka diduga meracik narkotika gololongan 1 jenis tembakau gorila dengan mencampurkan zat kimia dengan tembakau mumi alkohol. Kemudian hasilnya dijual secara online melalui Instagram dan Tokopodla dengan kemasan Litle Heaven," kata Daniel.

Dari keterangan MAKW alias A dan DAR, ujar Daniel, diketahui bahwa para tersangka masih memiliki barang diduga narkotika di kamar Nomor 1.911, Gedung B Lantai 11, Apartemen Buahbatu Park Bandung, Kelurahan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.

Setelah digeledah, ditemukanlah barang diduga narkotika jenis tembakau gorilla, 10 bungkus zat kimia diduga bahan pembuat tembakau gorila, dua bungkus tembakau mumi, 1 jeriken alkohol habis pakai, dan alat-alat untuk meracik tembakau gorila.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8407 seconds (0.1#10.140)