Pemerintah Tak Berangkatkan Haji 2020, Impian Cucu Berangkat ke Tanah Suci Pupus

Rabu, 03 Juni 2020 - 22:58 WIB
loading...
Pemerintah Tak Berangkatkan Haji 2020, Impian Cucu Berangkat ke Tanah Suci Pupus
Cucu, salah seorang calhaj mendatangi kantor Kemenag KBB untuk memastikan informasi terkait tidak ada pemberangkatan haji tahun ini akibat pandemi COVID-19. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Cucu, warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), tak dapat menutupi kekecewaannya lantaran tak bisa berangkat ke Tanah Suci Mekkah untuk menunaikan ibadah haji tahun ini.

Namun Cucu hanya bisa pasrah setelah pemerintah resmi meniadakan pemberangkatan jamaah haji pada 2020. (BACA JUGA: 39.000 Calhaj asal Jabar Batal Berangkat, Emil: Sabar )

Sebagai umat Islam, Cucu sangat ingin berangkat ke Tanah Suci Mekkah. Namun akibat wabah COVID-19, Cucu ikhlas dan sabar mengikuti arahan pemerintah. "Sedih ada. Tapi sebagai warga harus menerima kebijakan pemerintah demi kesehatan dan keselamatan," kata Cucu ditemui di Kantor Kemenag KBB, Rabu (3/6/2020).

Yang membuat hati Cucu sedih, dia sudah menantikan momentum sakral melaksanakan rukun Islam kelima itu. Apalagi, Cucu telah mendaftar haji sejak 2014 lalu. (BACA JUGA: Batal Berangkat, Dana 2.235 Calhaj Kota Bandung Tak Dikembalikan )

"Saya daftar dari enam tahun lalu, tapi tidak jadi berangkat tahun ini gara-gara Corona. Ga papa sih, kalau demi keselamatan," ujar Cucu. (BACA JUGA: FPIHU Jabar Sambut Baik Keputusan Pemerintah Tak Berangkatkan Haji 2020 )

Cucu lantas mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) KBB untuk memastikan soal kebarangkatan dirinya pergi haji pada 2021. Itu yang coba dikonsultasikan dengan petugas Kantor Kemenag KBB.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Haji Kantor Kemenag KBB Dadi mengatakan, pemerintah menjamin uang calon jamaah haji (calhaj) untuk pemberangkatan 2020, bisa dicairkan atau diambil kembali 100%.

Jika ada warga yang membatalkan keberangkatannya, kata Dadi, mereka bisa mengajukan permohonan ke Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag KBB dan nanti akan diusulkan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) PHU serta akan menurunkannya ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dadi mengatakan, jika calon haji mengambil uang 100%, lalu akan daftar lagi, maka harus daftar dari awal. Misalnya di KBB, antrean daftar tunggu haji selama 17 tahun.

Maka, yang bersangkutan akan berangkat 17 tahun yang akan datang. Sementara kalau uang tidak diambil, calhaj yang telah melunasi biaya haji akan menjadi prioritas untuk berangkat tahun depan atau 2021.

"Kalau mau dibatalkan (berangkat) uang bisa diambil 100% tanpa potongan. Caranya ditransfer ke rekening yang bersangkutan," kata Dadi.

Sementara Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna mengatakan, prihatin kepada para calhaj KBB yang gagal berangkat tahun ini. Penundaan tersebut tentu tidak diharapkan oleh semua pihak, tapi pemerintah tahu apa yang harus dilakukan demi menjaga keselamatan dan kesehatan warga Indonesia.

"Ini kan keputusan pemerintah Arab Saudi, karena kondisi wabah COVID-19 belum reda. Tetap bersabar dan terus berdoa supaya wabah ini segera hilang. Niat mereka (calhaj) tentunya sudah dicatat sebagai pahala, jadi bersabarlah," kata Umbara.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1222 seconds (0.1#10.140)