Kejaksaan Karawang Kembalikan Berkas 3 Emak-Emak ke Polres

Senin, 18 Maret 2019 - 16:52 WIB
Kejaksaan Karawang Kembalikan Berkas 3 Emak-Emak ke Polres
Kepala Kejari Karawang Rohayatie. Foto/Istimewa
A A A
KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengembalikan berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan 3 emak-emak ke Polres Karawang, Senin (18/3/2019). Penyidik Polres Karawang diminta untuk melengkapi kekurangan hasil pemeriksaan yang dianggap belum lengkap.

"Hari ini kami kembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi kembali kekurangannya. Setelah kami teliti berkas perkara tersebut memang ada beberapa yang masih kurang lengkap hingga kami kembalikan. Masih ada waktu 14 hari ke depan bagi Polres untuk melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk kejaksaan," kata Kepala Kejari Karawang Rohayatie, Senin (18/3/2019).

Menurut Rohayatie, pengembalian berkas perkara tersebut disertai dengan petunjuk dari kejaksaan untuk dilengkapi penyidik Polres Karawang. Dari hasil penelitian berkas diketahui masih banyak kekurangan dari unsur-unsur pasal yang sudah diterapkan dan disahkan.

"Syarat formal dan materilnya masih ada kekurangan, jadi harus dilengkapi dulu oleh penyidik Polres. Ini kan masih P19, masih ada waktu 14 hari ke depan untuk dilengkapi," ujarnya.

Rohayatie enggan membeberkan apa saja kekurangan berkas yang harus dilengkapi penyidik Polres Karawang. "Pokoknya banyak, saya tidak bisa menyebutkan satu per satu. Nanti ada penambahan atau pengurangan dari berkas tersebut," katanya. (Baca Juga: Polres Karawang Sebut 3 Emak-Emak Tersangka Ujaran Kebencian Miliki Peran Berbeda
Diketahui, tiga emak-emak yang merupakan relawan Partai Emak-emak Prabowo Sandiaga (Pepes) itu ditangkap tak lama setelah video mereka melakukan kampanye hitam secara door to door viral di media sosial. Ketiga emak-emak tersebut, Citra Widianingsih, Eggay Sugiyanti, dan Ika Peranika, menyebarkan fitnah tentang Capres Nomor Urut 01 Joko Widodo (Jokowi).

Tiga wanita itu diamankan pada Minggu (24/2/2019) menjelang tengah malam di rumah masing-masing di Karawang. Akibat perbuatannya, tiga emak-emak itu dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 UU RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.4716 seconds (0.1#10.140)