37 Warga Mekarsari Tunggu Kejelasan Pembebasan Lahan

Senin, 18 Maret 2019 - 15:42 WIB
37 Warga Mekarsari Tunggu Kejelasan Pembebasan Lahan
Kepala Desa Mekarsari Krisno Hadi menjelaskan peta bidang zona pembebasan lahan untuk Kantor Pemda KBB yang berada di wilayahnya. Hingga kini masih ada 8,3 hektare lahan milik warganya dan belum terbebaskan. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Sebanyak 37 warga Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) , mempertanyakan kejelasan pembebasan lahan mereka oleh Pemda KBB. Sebab, setelah lahan mereka masuk dalam penetapan lokasi (penlok) untuk kantor pemda sejak tahun 2017, hingga kini belum ada kejelasan kapan pembayaran pembebasan lahan tersebut akan dilakukan.

"Di Desa Mekarsari ini masih ada total 8,3 hektare (ha) lahan yang belum dibebaskan oleh Pemda KBB milik 37 orang. Mereka hampir setiap hari mempertanyakan ke saya meminta kejelasan kapan lahan mereka akan dibebaskan (bayar)," kata Kepala Desa Mekarsari Krisno Hadi saat ditemui di kantornya, Senin (18/3/2019).

Dirinya sudah pernah menyampaikan soal keresahan warga ini langsung ke Sekda dan Bupati KBB Aa Umbara Sutisna . Tujuannya agar segera dibuatkan penlok baru sebagai acuan atau dasar hukum untuk pembebasan lahan, mengingat penlok sebelumnya telah berakhir pada 27 Oktober 2017. Khawatirnya, jika penlok tidak muncul maka pembebasan tidak akan terjadi, padahal lahan-lahan tersebut sudah tidak pernah digarap oleh warga.

Totalnya ada 50 ha lahan di Desa Mekarsari yang dibebaskan. Sementara, lahan yang belum terbebaskan berada di Kampung Karyalaksana, Kiarapayung, dan Kampung Cinangela. Berdasarkan acuan penlok tahun 2017, lahan yang dibebaskan berdasarkan hitungan tim apresial dibagi tiga kriteria. Untuk di pinggir jalan utama Padalarang-Cisarua harganya Rp1.030.000/meter, pinggir jalan antara Desa Mekarsari-Cilame Rp679.000/meter, dan kebun Rp456.000/meter.

"Saya berharap paling lambat tahun 2020 pembayaran pembebasan lahan yang tersisa di Mekarsari bisa terealisasi. Karena kantor desa ini juga harus pindah mengingat lokasinya yang masuk dalam zona pembebasan," tuturnya.

Tokoh masyarakat Desa Mekarsari, Dadang Alamsyah menyebutkan, hingga kini masyarakat yang tanahnya belum dibayar masih menghargai Pemda KBB. Tinggal pemda memberikan kepastian kapan pembebasan akan dilakukan, supaya bisa ada kejelasan. Berdasarkan UU Nomor Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum, maka yang dibayar bukan hanya tanah dan bangunan tapi tanaman, tegakan, biaya pindah, juga akan dihitung.

"Prinsipnya masyarakat butuh kejelasan saja, kapan tanah mereka akan dibebaskan dan dibayar. Kalaupun tidak jadi masuk zona tidak apa-apa asalkan ada keputusan dari pemda. Perhitungan kami untuk membebaskan lahan dan bangunan sekitar 8,3 ha itu, pemda harus menyiapkan kurang lebih Rp60 miliar," sebutnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9944 seconds (0.1#10.140)