Kepala BI Jabar Ingatkan Masyarakat soal Banyaknya Lintah Darat Online

Senin, 18 Maret 2019 - 14:51 WIB
Kepala BI Jabar Ingatkan Masyarakat soal Banyaknya Lintah Darat Online
Bank Indonesia menggelar Seminar Perlindungan Konsumen di Era Ekonomi Digital di Aula BI, Jalan Braga, Kota Bandung, Senin (18/3/2019). Foto/SINDOnews/Arif Budianto
A A A
BANDUNG - Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jawa Barat Doni P Joewono menyebut perusahaan peer to peer lending tak berizin sebagai lintah darat online. Pihaknya berharap, masyarakat lebih hati-hati dalam meminjam atau menginvestasikan uangnya di perusahaan financial technology (fintech).

Menurut dia, kendati fintech masuk ranah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk perusahaan peer to peer lending yang terkait payment masuk ranah Bank Indonesia. "Sekarang itu banyak lintah darat online, yaitu peer to peer lending. Nah kalau ada hubungannya dengan payment (pada perusahaan fintech), silakan cek di website BI. Kalau dia legal, dia tercatat di website kami (BI)," kata Doni saat memberikan sambutan pada acara Seminar Perlindungan Konsumen di Era Ekonomi Digital di Kantor BI, Jalan Braga, Kota Bandung, Senin (18/3/2019).

Dia menyebut, banyak perusahaan peer to peer lending tak berizin. Perusahaan yang berizin, kata dia, hanya sekitar 54 perusahaan. Masyarakat bisa melakukan pengecekan apakah perusahaan tersebut legal atau ilegal di website BI.

Menurut dia, bila masyarakat melakukan transaksi di luar perusahaan yang terdaftar, Bank Indonesia akan kesulitan melakukan perlindungan konsumen. Berbeda halnya bila ada keluhan payment perusahaan yang terdaftar, Bank Indonesia akan memberikan solusi dan mediasi.

Namun, Doni mengaku belum ada keluhan masyarakat terkait payment fintech kepada Bank Indonesia. Tahun lalu, laporan masyarakat kepada BI mayoritas didominasi kasus kartu kredit.

Diketahui, banyak keluhan masyarakat terkait fintech. Tidak sedikit masyarakat yang merasa tertipu oleh perusahaan pembiayaan online. Beberapa kasus yang merugikan nasabah adalah bunga tinggi, serta penggunaan data keluarga bila terjadi kredit macet. (Baca juga: Satgas Blokir 168 Fintech dan 47 Investasi Ilegal).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8032 seconds (0.1#10.140)