Pengacara Terdakwa Sebut Uu Sudah Tidak Mungkin Hadir di Persidangan

Senin, 18 Maret 2019 - 13:19 WIB
Pengacara Terdakwa Sebut Uu Sudah Tidak Mungkin Hadir di Persidangan
Bambang Lesmana, kuasa hukum terdakwa Abdulkodir. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Sidang kasus korupsi dana hibah APBD Kabupaten Tasikmalaya di PN Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (18/3/2019), dilanjutkan meskipun eks Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum kembali mangkir.

Bahkan, para terdakwa, kuasa hukum, dan jaksa penuntut umum (JPU) tak akan memanggil lagi Uu, mantan Bupati Tasikmalaya dua periode itu untuk hadir di persidangan. Kesepakatan pada sidang Senin (18/3/2019) ini sesuai kesepakatan pada sidang sebelumnya Senin 11 Maret 2019.

"Uu sudah tidak mungkin lagi hadir di dalam persidangan ini. Tentu sidang akan terus berlanjut sesuai permintaan para tersangka. Sesuai persidangan lalu (Senin 11 Maret 2019), terdakwa meminta untuk (Uu) dipanggil kembali, tapi kalau sudah dipanggil dua kali (tidak datang) terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk dilanjutkan persidangan, karena mereka sudah capek," kata Bambang Lesmana, pengacara Abdulkodir (Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya) seusai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (18/3/2019).

Lantaran Uu tidak hadir di sidang hari ini, hakim melanjutkan agenda persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Pemeriksaan terdakwa berlangsung singkat karena jaksa tak banyak bertanya dan hanya ingin menegaskan pernyataan terdakwa. (Baca juga: Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Bansos, Uu: Saya Akan Taat).

Bambang mengemukakan, absennya Uu dalam persidangan mengindikasikan mantan Bupati Tasikmalaya tersebut memang menyuruh Abdulkodir untuk mencari dana guna kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan penyerahan hewan kurban. Uang yang didapat oleh Sekda untuk dua kegiatan tersebut diduga berasal dari hasil sunat dana hibah APBD Kabupaten Tasikmalaya 2017.

"Keterangan saksi-saksi lain yang sudah diperiksa di persidangan menyatakan perintah Pak Uu akan dijadikan sebagai pertimbangan hukum dalan putusan. Karena keterangan terdakwa tidak disangkal oleh Pak Uu. Kalau Pak Uu ada, kan disangkal. Tapi karena tidak hadir, berarti tidak disangkal. Berarti keterangan terdakwa dan saksi benar, bahwa uang dari dana hibah itu untuk MQK dan kurban atas perintah dari Pak Uu," jelas Bambang.

Karena itu, pihaknya berharap fakta persidangan yang menyeret nama Uu menjadi pertimbangan majelis hakim dalam vonisnya nanti. "Maka dari itu, fakta ini akan dijadikan kesimpulan oleh majelis hakim, termasuk oleh penasihat hukum dalam melakukan nota pembelaan. Kalau bisa putusan itu pasti ada yang mengambil alih atau meminta salinan putusan untuk menindaklanjuti langkah selanjutnya baik polda, tahap dua, atau tahap tiga. Kami mengharapkan dari putusan itu lengkap supaya bisa mengungkap kembali," tutur Bambang.

Sementara itu di persidangan, dua terdakwa kasus pemotongan dana hibah Setiawan dan Mulyana belum mengembalikan uang hasil korupsi. Mereka berjanji segera mengembalikan dana tersebut. Kedua terdakwa yang merupakan warga sipil menerima ratusan juta hasil dari pemotongan dana itu. Setiawan disebut menerima uang sebesar Rp385 juta. Sementara Mulyana Rp682 juta.

"Terdakwa Setiawan, pengembalian sudah dilakukan?" tanya JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (18/3/2019).

"Belum," jawab Setiawan.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Mulyana. Saat ditanya jaksa ihwal pengembalian uang, dia juga mengaku belum melakukan pengembalian.
Sedangkan terdakwa Lia Sri Mulyani dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tasik yang mendapat Rp135 juta, mengaku sudah mengembalikan Rp26 juta dari total dana yang diterimanya itu. "Baru Rp26 juta ditambah mobil Kijang dan sertifikat tanah," kata Lia.

Terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Tasikmalaya Abdulkodir yang mendapat bagian Rp1,4 miliar, telah mengembalikan seluruh dana itu kepada negara. "Sudah dikembalikan semua saat di Polda Jabar," kata Abdulkodir.

Begitu juga dengan PNS Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam dan Eka Ariansyah. Masing-masing yang mendapatkan Rp175 juta sudah mengembalikan. Begitu juga dengan Maman Jamaludin (Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat/Kabag Kesra Kabupaten Tasikmalaya) telah mengembalikan kerugian negara Rp575 juta.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2270 seconds (0.1#10.140)