Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah Kabupaten Tasikmalaya, Uu Mangkir Lagi

Senin, 18 Maret 2019 - 12:57 WIB
Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah Kabupaten Tasikmalaya, Uu Mangkir Lagi
Sidang kasus korupsi dana hibah APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (18/3/2019). Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Eks Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum kembali mangkir dari persidangan kasus korupsi dana hibah APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (18/3/2019). Kasus korupsi dengan modus pemotongan dana hibah dari APBD Kabupaten Tasikamalaya 2017 tersebut merugikan negara sekitar Rp3,9 miliar.

Awalnya, pengacara terdakwa Abdulkodir meminta agar Uu hadir di persidangan Senin 4 Maret 2019. Kemudian, majelis hakim menetapkan memanggil Uu Ruzhanul Ulum yang merupakan mantan Bupati Tasikmalaya itu untuk hadir di persidangan pada Senin 11 Maret 2019. Namun, karena Uu sedang menghadiri rapat terbatas di Jakarta, Wagub Jabar itu tidak bisa memenuhi panggilan majelis hakim.

Dalam persidangan Senin 11 Maret 2019 itu, jaksa penuntut umum (JPU) maupun sembilan terdakwa sepakat meminta majelis hakim untuk memanggil Uu untuk hadir sebagai saksi. Majelis hakim pun kembali membuat penetapan memanggil Uu untuk hadir di sidang korupsi dana hibah pada Senin (18/3/2019). Uu pun tidak bisa hadir. Uu sedang melaksanakan dinas ke Kabupaten Sukabumi menghadiri peluncuran pendidikan vokasi bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Kami sudah melaksanakan penetapan majelis hakim untuk memanggil Pak Uu Ruzhanul Ulum, namun yang bersangkutan tidak bisa hadir ke persidangan sebagai saksi. Uu sedang menghadiri peluncuran pendidikan vokasi bersama Kemenperin di Kabupaten Sukabumi," kata JPU Andi Adika Wira di persidangan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Senin (18/3/2019).

Dalam kasus ini, Uu tidak diperiksa sebagai saksi selama pemeriksaan di Polda Jabar. "Pak Uu saksi di luar berita acara pemeriksaan (BAP)," ujar Andi.

Di persidangan hari ini, majelis hakim kembali menanyakan apakah masih perlu untuk memanggil Uu sebagai saksi di persidangan. Sembilan terdakwa termasuk Abdulkodir tampak berdiskusi. "Majelis hakim, silakan melanjutkan persidangan dengan agenda selanjutnya," ujar Abdulkodir.

Pemanggilan Uu terkait kesaksian Abdulkodir pada sidang sebelumnya. Abdulkodir yang menjabat Sekda mengaku mendapat perintah dari Bupati Tasikmalaya saat itu, Uu Ruzhanul Ulum, untuk dicarikan dana guna membiayai kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK), pembelian sapi kurban, dan kegiatan pekan olahraga. (Baca Juga: Nama Uu Disebut dalam Sidang Kasus Korupsi Dana Bansos(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.7133 seconds (0.1#10.140)