3 Pengedar Sabu ke Kalangan Milenial Diringkus Polisi

Senin, 18 Maret 2019 - 11:07 WIB
3 Pengedar Sabu ke Kalangan Milenial Diringkus Polisi
Ilustrasi/Istimewa
A A A
KARAWANG - Polres Karawang meringkus tiga orang pengedar sabu ke kalangan milenial. Dari tangan para tersangka ini, polisi berhasil mengamankan 2,94 gram sabu siap edar.

"Dalam tiga hari operasi kami mengamankan tiga orang pengedar, setelah mendapat informasi masyarakat. Mereka ditangkap di rumahnya berikut dengan barang buktinya. Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif tim penyidik," kata Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto, Senin (18/3/2019).

Menurut Ahus, tiga orang yang ditangkap itu Dasum alias Kacung (26), Desna Yusuf alias Gosang (27), dan Anggi Ginanjar alias Dilow (23). "Mereka kami tangkap tanpa perlawanan," ujarnya.

Agus mengatakan, tersangka bernama Anggi Ginanjar ditangkap di rumahnya. Dari penangkapan itu, disita satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.78 gram serta satu unit handphone.

Sedangkan tersangka Desna Yusuf alias Gosang ditangkap di depan rumahnya. "Dari tersangka Desna petugas menyita empat bungkus plastik bening yang berisi sabu dengan berat bruto 1.29 gram dan menyita satu unit handphone," jelasnya.

Sementara, Dasum ditangkap Jumat (8/3). Dari tangan Dasum petugas menyita satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 1.07 gram serta satu unit handphone. "Barang bukti sabu seluruhnya 2,94 gram," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui para tersangka ini mendapatkan sabu dari orang-orang yang berbeda. Ketiganya ditangkap berdasarkan infomasi dari masyarakat, yang resah karena di daerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengedarkan ke kalangan milenial. Mereka diancam Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 6 tahun penjara," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8256 seconds (0.1#10.140)