UI Garap Lima Kajian Kebijakan Penerbangan Pascapandemi

Rabu, 03 Juni 2020 - 19:55 WIB
loading...
UI Garap Lima Kajian Kebijakan Penerbangan Pascapandemi
Foto/dok.SINDOnews
A A A
DEPOK - Universitas Indonesia (UI) mendatangani kerjasama dengan Kementerian Perhubungan dalam bidang transportasi publik. Kerjasama ini dipersiapkan untuk menghadapi tatanan normal baru pascapandemi.

Dalam kerja sama ini, UI bertanggung jawab menyiapkan lima kajian, yaitu Standar Kesehatan Pada Sarana dan Prasarana Transportasi Udara, Perubahan Perilaku Masyarakat Pengguna Jasa Angkutan Udara, Evaluasi Efektivitas Peraturan Sektor Penerbangan , Resiliensi Kinerja Sektor Penerbangan, serta Model dan Strategi Pemulihan Bisnis Penerbangan.

Rektor UI Ari Kuncoro mengatakan, ada kecenderungan perubahan kebijakan publik oleh pemerintah. Awalnya pemerintah berfokus pada pencegahan dan penularan COVID-19, kini berfokus pada penanganan dampak ekonomi pascapandemi.

Menurut dia, untuk menghadapi kenormalan baru ini diperlukan pendekatan multidisipliner yang sinergis serta sesuai dengan perkembangan realita di lapangan.

(Baca: Tak Mudik, 600 Mahasiswa UI Dapat Bingkisan Lebaran dari Polri)

”Kemenhub dalam hal ini dapat menjadi pelopor kenormalan baru, terutama dalam mengubah pola kebiasaan masyarakat dalam penerbangan. Regulasi standar kesehatan penerbangan perlu dikeluarkan, seperti penggunaan masker, physical distancing, serta regulasi untuk ke WC di dalam pesawat,” katanya, Rabu (3/6/2020).

Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi UI, Abdul Haris menambahkan, bentuk nyata dari kerja sama ini adalah policy brief dari masing-masing kelompok ahli UI yang akan menjadi pertimbangan Kemenhub dalam mengeluarkan kebijakan publik.

“Ini adalah sebagian kecil dari upaya UI untuk berkontribusi terhadap pengambilan keputusan nasional, yang sangat dibutuhkan oleh para pemimpin bangsa,” kata Haris.

(Baca: PSBB Berakhir 4 Juni, Depok Akan Terapkan PSBB Proporsional-PSKS)

Ahmad Gamal, anggota tim gabungan ahli UI menyatakan bahwa dalam kenormalan baru akan ada perubahan persepsi masyarakat terhadap perjalanan udara. Sebelum pandemi, perjalanan dengan pesawat dianggap lebih cepat, aman, dan bergaya. Tapi setelah pandemi, penerbangan dianggap tidak aman, dan lekat dengan potensi persebaran virus.

Sangat mungkin masyarakat memilih pesawat hanya dalam keadaan mendesak. ”Pemerintah dan bisnis penerbangan perlu mempertimbangkan perubahan persepsi ini dalam upaya menyelamatkan sektor jasa angkutan udara nasional,” ujar Gamal.

Sektor jasa angkutan udara Indonesia diperkirakan mengalami pemulihan bertahap selama 12-18 bulan dengan asumsi penyelesaian pandemic COVID-19 berlangsung lambat. Pemerintah akan berhati-hati dan secara bertahap membuka perbatasan internasional dan membuka kembali keran transportasi udara.

Dalam situasi ini UI merekomendasikan beberapa hal untuk sektor penerbangan, di antaranya: kolaborasi antar pemangku kepentingan penerbangan dalam melaksanakan penerapan standar kesehatan penerbangan, penerapan standar kesehatan terperinci sebelum dan selama di pesawat, serta sosialisasi peraturan kelayakan terbang kepada seluruh calon penumpang melalui media cetak dan daring.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3041 seconds (0.1#10.140)