Asyik Nelepon di Pinggir Jalan, Ponsel Dirampas Jambret

Minggu, 17 Maret 2019 - 11:02 WIB
Asyik Nelepon di Pinggir Jalan, Ponsel Dirampas Jambret
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Nada (19), terkejut bukan main ketika telepon seluler (ponsel) miliknya dirampas seseorang di pertigaan Jalan Tawes-Gurame, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.

Ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 seharga Rp13 juta itu berpindah tangan dibawa kabur si penjambret. Nada pun teriak sekeras-kerasnya, "Jambret! Jambret! Jambret!".

Teriakan Nada didengar pengemudi ojek online yang sedang berkumpul di Jalan Cilentah, tak jauh dari lokasi kejadi. Beberapa pengemudi ojek online pun mengejar si penjambret yang mengendarai motor matic Honda Beat warna hitam nopol D-2261 VBM.

Pelaku kabur ke arah Jalan Cikawao kemudian berbelok ke Jalan Lengkong Besar. Setelah itu pelaku masuk ke parkiran sebuah kafe di kawasan itu.

Para pengemudi ojek lantas mengepung dan akhirnya, pelaku berhasil ditangkap serta barang bukti berhasil diamankan. Kemudian pelaku diserahkan ke Mapolsek Lengkong.

"Saat kejadian, korban Nada sedang menelepon temannya dipinggir jalan. Tiba-tiba tersangka yang diketahui bernama Diki Ramdani mendekat dan merampas telepon korban," kata Kapolsek Lengkong Kompol Ari Purwantoro didampingi Kanit Reskrim AKP S William Rompas saat ekspos kasus di Mapolsek Lengkong, Jalan Buahbatu, Minggu (17/3/2019).

Asyik Nelepon di Pinggir Jalan, Ponsel Dirampas Jambret


Kapolsek mengemukakan, tersangka Diki Ramdani, warga Kampung Cilulumpang RT 03/02, Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, mengaku baru sekali menjambret.

"Kami akan dalami kasus ini dengan berkoordinasi dengan polsek dan polres jajaran. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," ujar Ari.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6648 seconds (0.1#10.140)