1.004 Pengaduan Terkait Penanganan COVID-19 Diterima Ombudsman

Rabu, 03 Juni 2020 - 16:46 WIB
loading...
1.004 Pengaduan Terkait Penanganan COVID-19 Diterima Ombudsman
Posko Pengaduan Ombudsman Republik Indonesia dalam satu bulan menerima sekitar 1.004 pengaduan terkait penanganan COVID-19. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Posko Pengaduan Ombudsman Republik Indonesia dalam satu bulan menerima sekitar 1.004 pengaduan terkait penanganan virus Corona atau COVID-19. Ribuan pengaduan daring itu banyak menyoroti tentang dana bantuan sosial, ekonomi, kesehatan, dan lainnya.

Terkait laporan pengaduan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah masih mendominasi laporan masyarakat ke Ombudsman Republik Indonesia. Pengaduan ini sebanyak 817 laporan atau 81,37% dari seluruh aduan yang masuk sebanyak 1.004 aduan.

Menurut Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai, jumlah ini merupakan hasil rekapitulasi satu bulan laporan masyarakat hingga Jumat, 29 Mei 2020 pukul 18.00 WIB. (Baca juga; Pungli Rp52,5 Juta, Eks Kabid SMP Kabupaten Bandung Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara )

Laporan terbanyak kedua yang dilaporkan setelah Bansos adalah bidang ekonomi dan keuangan sebanyak 149 aduan atau 14,84%. Disusul pelayanan kesehatan 19 aduan atau 1,89% transportasi sebanyak 15 aduan atau 1,49%, dan keamanan sebanyak 4 aduan atau 0,40%.

Berdasarkan lokasi pengaduan, laporan terbanyak berasal dari wilayah Banten sebanyak 131 aduan. Disusul Sumatera Barat sebanyak 117 aduan, Jakarta, Bogor, Depok sebanyak 77 aduan, Jawa Tengah dan Jawa Timur masing-masing 70 aduan. Sedangkan Instansi dengan persentase pengaduan terbanyak yaitu Dinas Sosial (53,1%), disusul oleh OJK (3,3%), PLN (2,1%), Bank (1,5%), dan sarana perhubungan (0,7%).

Dari laporan tersebut, sebanyak 18,5% laporan telah ditindaklanjuti dengan metode Respon Cepat Ombudsman (RCO). Antara lain dengan segera berkoordinasi langsung dengan pengambil keputusan di instansi terlapor.

“Metode RCO dimaksudkan agar penyelesaian kasus yang dilaporkan mendapatkan prioritas instansi terlapor karena terkait pelayanan publik yang berisiko misalnya menyangkut nyawa manusia”, kata Amzulian. (Baca juga; Diduga Tak Diverifikasi, Data Penerima BLT dan KIS Tidak Akurat )

Sementara itu, sebanyak 53,5% laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI dengan melakukan koordinasi dan meneruskannya kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait, melalui narahubung yang ditunjuk. Selanjutnya penyelesaian laporan tersebut akan dimonitor oleh Ombudsman RI.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1401 seconds (0.1#10.140)