15 Pengadilan di Jabar Telah Terapkan E-Court

Sabtu, 16 Maret 2019 - 11:49 WIB
15 Pengadilan di Jabar Telah Terapkan E-Court
Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Umum MA Wahyudin (kanan berbaju batik), Ketua Peradi Bandung Roely Panggabean (kiri), dan advokat Peradi Ali Nurdin (tengah). Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Sebanyak 15 pengadilan, baik Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Agama (PA), maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jabar telah menerapkan sistem e-court dalam pengajuan dan pendataran perkara.

"Di Jabar, 15 pengadilan sudah melaksanakan e-court. Bahkan, banyak perkara yang didaftarkan secara e-court sudah diputus," kata Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) Wahyudin saat menyampaikan materu dalan acara Sosialisasi Electronic Court (e-court) kepada advokat yang tergabung dalam Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung, di Hotel Aryaduta, Jalan Sumatera, Jumat (15/3/2019).

"Termasuk PN Bandung yang paling banyak menerima perkara yang didaftarkan secara e-court. Untuk di Jabar, perkara didaftarkan secara ecourt mencapai 131 perkara dan 21 perkara sudah diputus. Kalau secara nasional, sudah ada 158 pengadilan yang sudah melaksanakan e-court," ujar Wahyudin.

Wahyudin menuturkan, teknis e-court, misalnya memasukan gugatan perkara dalam bentuk soft file ke situs resmi pengadilan. "Saat ini e-court bisa melayani pendafataran perkara perdata, perdata pengadilan agama, dan perkara tata usaha negara ke PTUN," tutur Wahyudin.

Sebelum e-court diterapkan, ujar dia, setiap advokat yang mengajukan gugatan perkara keperdataan harus datang ke pengadilan. Dengan e-court, setiap advokat yang mengajukan gugatan tidak harus datang ke pengadilan.

"E-court bisa mencegah praktik pungutan liar, makelar kasus, dan praktik korupsi lainnya. Dengan e-court, banyak hal bisa diambil hikmahnya. Salah satunya peradilan cepat, murah, dan sederhana. Dengan e-court kan tidak perlu datang ke pengadilan, tidak perlu print berkas," ujar Wahyudin.

Ketua Peradi Kota Bandung Roely Panggabean menambahkan, sosialisasi e-court ini kali kedua digelar untuk advokat Peradi Kota Bandung.

"Sosialisasi e-court ini yang kedua kali digelar untuk advokat Peradi. Intinya, e-court ini sangat membantu kami untuk memudahkan pengajuan perkara secara online. Secara biaya lebih murah, karena berbasis elektronik, jadi enggak usah datang sehingga efisiensi waktu dan tenaga," ujar Roely.

Misalnya kata dia, gugatan perkara keperdataan yang biasa dengan berkas tebal, di print, kini bisa didaftarkan ke pengadilan dalam bentuk soft file-nya saja.

"Dengan begitu, kan lebih murah dan lebih efisien," ujar Roely.
Ali Nurdin, anggota Peradi menambahkan e-court pada dasarnya membantu para advokat memudahkan pendaftaran perkara. E-court bersifat paperless dan menghemat waktu karena berbasis internet.

"Memang ada kendala. Jika upload berkas gugatan, kadang servernya sibuk, prosesnya lambat. Hari ini upload, bisa berhari-hari masuknya. Tapi prinsipnya ini bagus dan sangat membantu kami para advokat," ujar Ali.

Mahkamah Agung sejak 2018, tutur dia, sudah mennyosialisasikan program e-court ini dan sudah banyak para advokat yang memanfaatkannya.

"Harus dicoba namun harus pula ada perbaikan terhadap servernya. E-court ini kan makhluk baru, mau tidak mau kelak pada saatnya, e-court ini akan berjalan," ujar Ali.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4656 seconds (0.1#10.140)