7 Hari Sebelum Pemilu, Kepala Daerah, DPRD, dan ASN Tidak Boleh ke Luar Negeri

Jum'at, 15 Maret 2019 - 06:54 WIB
7 Hari Sebelum Pemilu, Kepala Daerah, DPRD, dan ASN Tidak Boleh ke Luar Negeri
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) resmi kepada para Kepala Daerah (KDH) seperti gubernur, bupati/wali kota, anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta ASN Kemendagri dan pemerintah daerah perihal imbauan untuk tidak melakukan kunjungan kerja atau izin keluar negeri pada tujuh hari sebelum dan sesudah 17 April 2019 atau hari H pencoblosan Pemilu 2019 .

"Perjalanan dinas luar negeri bagi aparatur sipil negara Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat dilaksanakan tujuh hari kalender sebelum dan tujuh hari kalender sesudah pemilihan umum dimaksud," bunyi surat bernomor 099/892/SJ tertanggal 1 Februari 2019 tersebut.

Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri atas nama Menteri Dalam Negeri tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 2 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29/2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 2 ayat 5 tersebut berbunyi: Perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan antara lain:
a. terjadi bencana alam;
b. terjadi bencana sosial;
c. pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD;
d. pemilihan umum presiden dan wakil presiden; dan
e. pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4758 seconds (0.1#10.140)