Ditjen Hubud Larang Terbang Seluruh Pesawat Boeing 737-8 MAX

Kamis, 14 Maret 2019 - 16:22 WIB
Ditjen Hubud Larang Terbang Seluruh Pesawat Boeing 737-8 MAX
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) menetapkan larangan beroperasi bagi seluruh pesawat terbang 737-8 MAX yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia, berlaku sejak 14 Maret 2019.

Langkah ini ditempuh memperhatikan Continuous Airworthiness Notification to the International Community (CANIC) yang diterbitkan oleh FAA pada tanggal 13 Maret 2019 perihal Updated information regarding FAA continued operations safety activity related to the Boeing Model 737-8 and 737-9 (737 MAX) fleet dari Federal Aviation Administration.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti menegaskan, larangan beroperasi ini berlaku sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut, dengan mempertimbangkan terpenuhinya keselamatan penerbangan.

"Demi terpenuhinya keselamatan penerbangan di Indonesia, kami memutuskan untuk melarang terbang seluruh pesawat Boeing 737-8 MAX yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia, berlaku sejak tanggal 14 Maret 2019," tegas Polana dalam siaran persnya.

Larangan beroperasi ini dikecualikan bagi penerbangan B737-8 MAX yang bertujuan non-komersial, tidak membawa penumpang, dan ferry flight dalam rangka kembali ke lokasi perawatan atau penyimpanan pesawat terbang.

Keselamatan penerbangan menjadi hal terpenting dalam pelayanan penerbangan. "Bagi kami, keselamatan merupakan 'no go item' yang tidak dapat ditawar," pungkas Polana. (Baca Juga: Larang Pesawat Series 737-8 Max, Kemenhub Koordinasi dengan Boeing(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1380 seconds (0.1#10.140)