Edarkan Obat Keras Berbahaya, Pemuda Majalengka Ditangkap Polisi

Kamis, 14 Maret 2019 - 16:07 WIB
Edarkan Obat Keras Berbahaya, Pemuda Majalengka Ditangkap Polisi
Ilustrasi/Istimewa
A A A
MAJALENGKA - Seorang pemuda berinisial BGH, warga Desa Waringin, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, ditangkap petugas Satnarkoba Polres Majalengka. Pria berusia 26 tahun itu diamankan lantaran kedapatan mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya).

Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Ahmad Nasori mengatakan, pelaku diringkus di depan pom bensin Blok Tanjurwangi, Desa Waringin, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Selasa (12/3/2019) malam. Penangkapan itu dilakukan setelah petugas menerima laporan dari warga terkait aktivitas yang dilakukan pelaku.

"Kita lakukan pengintaian, kemudian tersangka berhasil kita ringkus dan sekaligus berhasil mengamankan sejumlah beberapa barang bukti," kata Ahmad, Kamis (14/3/2019).

Dari tangan pelaku, lanjut dia, petugas juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya 53 butir obat keras, satu tas selempang warna hitam, dan satu handphone. Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan uang tunai Rp20 ribu hasil penjulan obat tersebut.

"Pelaku diduga melanggar Pasal 196 Jo dan Pasal 98 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. BGH ini terancam hukuman di atas lima tahun penjara," tegas dia.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3962 seconds (0.1#10.140)